Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Per 30 Januari, Hanya Buku Pelajaran yang Tak Kena Pajak Impor Barang Kiriman

Direktur Teknis Kepabeanan R. Fadjar Donny mengatakan hal itu dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan literasi masyarakat Indonesia.

"Demi meningkatkan literasi bangsa maka buku impor tidak akan dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor," ucapnya saat dalam sosialisasi impor barang kiriman, Jumat (24/1/2020).

Menurut aturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, terdapat tarif untuk barang khusus.

Buku sendiri sebagai barang khusus yang dimaksud dengan kode HS 49.01 s.d 49.04 berupa buku pengetahuan akan dikenakan tarif Bea Masuk, PPN, dan PPh sebesar 0%.

Dalam PMK terbaru ini, pemerintah mempertegas definisi buku sebagai karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala. 

Atas impor dan/atau penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama, dibebaskan dari pengenaan PPN. Begitu juga dengan orang pribadi atau badan yang melakukan impor dan/atau yang melakukan penyerahan, dibebaskan dari pengenaan PPN. 

Adapun buku pelajaran umum yang bebas PPN harus merupakan buku pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Buku pelajaran umum juga bisa merupakan buku umum yang mengandung unsur pendidikan. 

Buku umum yang mengandung unsur pendidikan dapat diberikan fasilitas pembebasan PPN apabila memenuhi sejumlah ketentuan. Yaitu, tidak bertentangan dengan nilai pancasila, tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan, tidak mengandung unsur pornografi, unsur kekerasan, dan ujaran kebencian. 

Sementara, ketentuan mengenai kitab suci tidak berubah dari peraturan sebelumnya. 

Pembebasan PPN berlaku bagi kitab suci agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, dan Budha, maupun kitab lainnya yang telah ditetapkan Kementerian Agama sebagai kitab suci, termasuk tafsir dan terjemahannya. 

https://money.kompas.com/read/2020/01/24/204556826/per-30-januari-hanya-buku-pelajaran-yang-tak-kena-pajak-impor-barang-kiriman

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+