Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mentan Minta Kepolisian Tindak Tegas Pelaku Alih Fungsi Lahan Pertanian

KOMPAS.com – Menteri Kementerian Syahrul Yasin Limpo meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas dan memproses hukum pelaku alih fungsi lahan pertanian yang melanggar ketentuan aturan.

"Saya katakan bahwa lahan merupakan faktor produksi pertanian yang utama untuk mewujudkan ketahanan pangan secara nasional," ujarnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (25/1/2020).

Secara hukum, pengalihfungsian lahan pertanian sudah diatur dalam Undang-undang No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Tidak main-main, aturan ini mengancam siapa aja yang secara tidak langsung melakukan alih fungsi lahan.

"Asal tau saja, undang-undang ini masuk ranah tindak pidana dengan ancaman kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar," tegasnya.

Selain itu, Syahrul pun kerap mengingatkan agar pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian benar-benar menjaga keberlangsungan lahan pertanian agar tidak beralih fungsi.

Dia menyebutkan, terjadinya alih fungsi lahan di beberapa daerah membuat kerugian besar pada capaian produksi. Selain itu sekitar 10 ribu hektar area sawah akan kebanjiran.

Didukung daerah

Pada kesempatan lain, dukungan untuk mencegah alih fungsi lahan hadir dari beberapa daerah, salah satunya Kabupaten Bekasi.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja bahkan mendukung sikap Mentan yang meminta agar pelaku alih fungsi lahan pertanian dipidanakan.

Eka mengungkapkan, sikap tegas Mentan SYL tersebut bakal juga diterapkan di wilayahnya dengan regulasi yang ada terkait pertanian.

"Bekasi sendiri ingin mempertahankan lahan pertanian yang potensial. Apalagi di Bekasi menjadi wilayah perumahan dan industri strategis, jangan sampai menggaggu persawahan," ujar Bupati Eka, Rabu (22/1/2020).

Lebih lanjut, dia menuturkan, tanah pertanian yang subur serta mendukung komoditas produksi di Bekasi harus terus ada. Tujuannya untuk produksi pangan berkelanjutan.

Pada 2019 lalu panen raya di Bekasi mencapai produksi membanggakan. Oleh sebab itu, dia tidak ingin disfungsi lahan pertanian mengganggu produksi panen di Bekasi.

"Tidak boleh ada nantinya lahan pertanian yang subur berubah fungsi menjadi ke peruntukan lainnya. Akhirnya merugikan tingkat produksi dan kesejahteraan petani Bekasi," ucap Eka.

Pencegahan membutuhkan konsistensi

Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Sarwo Edhy menjelaskan, untuk mencegah alih fungsi lahan, semua pihak harus menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan peraturan.

“Sekarang ini yang dibutuhkan adalah konsistensi dan komitmen para pemangku kepentingan, terutama Pemerintah Daerah untuk menerapkan dengan baik dan benar (law enforcement) tentang aturan tersebut,” katanya.

Dia menambahkan, selama ini sudah ada UU No 41/2009 tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, berserta Peraturan Pemerintah (PP) No 1 tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Berkelanjutan.

Selain itu, ada pula PP No 12/2012 tentang Insentif, PP No 21/2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Berkelanjutan dan UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang berserta PP-nya.

“Aturan untuk menahan laju konversi lahan pertanian sudah ada, tinggal dijalankan dengan baik dan benar,” ujar Sarwo.

https://money.kompas.com/read/2020/01/25/103151626/mentan-minta-kepolisian-tindak-tegas-pelaku-alih-fungsi-lahan-pertanian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke