Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPJT: Tarif Baru Tol Dalam Kota Akan Berlaku 31 Januari 2020

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, rencananya penyesuiaan tarif ini akan dilakukan mulai 31 Januari 2020.

Ini setelah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menandatangani Keputusan Menteri PUPR Nomor 1231/KPTS/M/2019.

"Penyesuaiannya sudah di tandatangani Pak Menteri (Basuki)," ujar Danang di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Danang menjelaskan, saat ini PT Jasa Marga (Persero) dan PT Citra Marga Nushapala Persada selaku operator Tol Dalam Kota sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Apabila sosialisasi ini berjalan lancar, rencananya tarif baru ini akan segera diberlakukan pada 1 Februari mendatang.

"Sekarang dalam tahap sosialisasi rencana kami kalau misalnya kondusitf tidak ada penolakan dari masyarakat dan sebagainya, diperkirakan 1 Februari mulai diberlakukan tarif baru penyesuaiannya," tuturnya.

Sebelumnya, Jasa Marga selaku salah satu pengelola ruas tol dalam kota menyebutkan bahwa penyesuaiaan tarif tidak serta merta menaikan tarif kepada seluruh golongan kendaraan.

Corporate Communications Department Head Jasa Marga Irra Susiyanti mengatakan, nantinya akan ada tarif golongan kendaraan yang mengalami kenaikan dan ada yang turun.

"Iya (penyesuaian semua golongan). Penyesuaian bisa naik, bisa turun. Tunggu update nya besok," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (27/1/2020).

Rencananya, kendaraan yang masuk golongan III hingga golongan V akan mengalami penurunan tarif akibat adanya simplikasi golongan.

https://money.kompas.com/read/2020/01/28/171647026/bpjt-tarif-baru-tol-dalam-kota-akan-berlaku-31-januari-2020

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke