Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perlukah Pemerintah Suntik Modal ke Jiwasraya?

Hari ini, Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi VI memanggil beberapa pakar untuk menguraikan kondisi industri asuransi.

Para pakar juga dimintai masukan terkait solusi yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan kasus gagal bayar Jiwasraya.

Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia Dadang Sukresna mengatakan, satu-satunya cara agar Jiwasraya bisa sehat dan dana nasabah bisa dikembalikan adalah suntikan dana dari pemerintah yang merupakan pemegang saham pengendali.

"Solusi duit. Kalau saya sebagai perusahaan swasta, saya rugi, pemegang saham pengendali sudah pasti dipanggil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tambah modal, gitu," ujarnya di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Dadang mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas. Di dalam beleid tersebut ditegaskan, pemegang saham pengendali harus bertanggung jawab bila perusahaan mengalami kerugian.

Pemerintah beberapa kali menegaskan tidak akan melakukan bailout atau suntikan dana melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Jiwasraya.

"Ya pemegang saham pengendali ya harus menambahkan modal. (Soal dananya dari mana) itu terserah pemerintah," ujar dia.

Berbeda dengan Dadang, Pengamat Asuransi Hotbonar Sinaga mengatakan pemerintah tidak perlu menyuntikkan PMN kepada Jiwasraya. Sebab, bisa menjadi preseden buruk terhadap industri asuransi.

Di sisi lain dia menilai kondisi APBN yang defisit bisa kian terbebani jika pemerintah harus menyuntikan dana ke perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

"Aku selalu bilang, bahwa tidak perlu ada PMN, jangan dikasih bailout, karena akan menjadi preseden buruk," ujar dia.

Dia mengatakan, ada beberapa solusi yang bisa dilakukan untuk menyehatkan Jiwasraya. Misalnya dengan mengupayakan pertumbuhan organik perusahaan dengan skema restrukturisasi aset perusahaan.

Selain itu juga melakukan penjualan produk asuransi pesangon dan memberikan layanan kepada 40 juta peserta BP Jamsostek untuk produk asuransi kecelakaan kerja di luar jam kerja.

"Kan sekarang Jamsostek hanya mengcover kecelakaan kerja selama jam kerja atau terkait hubungan industrial saja. Kemudian, dengan menjual surat utang melalui holding, kemudian holding meminjamkan ke Jiwasraya dalam bentuk pinjaman subordinasi. Juga yang membentuk anak perusahaan," ujar dia.

"Cuma sekali lagi, itu mesti ditanya kepada DPR apa yg dimaksud dengan holdingisasi dan pembentukan anak perusahaan," jelas Hotbonar.

https://money.kompas.com/read/2020/01/28/191356026/perlukah-pemerintah-suntik-modal-ke-jiwasraya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke