Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Luhut Akui RTRW yang Numpuk di Pemda Hambat Investasi

"Misalnya RTRW, itu kan yang paling banyak. RTRW enggak selesai-selesai, diambil alih pusat," ujarnya di Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Namun sejak ditangani Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), semua proses perizinan berusaha tersebut telah selesai dalam waktu singkat.

Menurut Luhut, hambatan yang membuat lamanya proses perizinan berusaha tak lepas dari koordinasi yang masih simpang siur.

"Bukan cuma di Pemda, di pusat juga banyak masalah. Biasanya koordinasi antar kementerian. Sekarang ditarik di tempat Pak Bahlil (Kepala BPKM) jadi lebih cepat," katanya.

Bahkan, dalam batas waktu satu bulan jika pemerintah daerah tak mampu merampungkan proses perizinan berusaha, maka akan langsung diambil alih oleh pemerintah pusat.

Luhut tak ingin proses pemberian izin usaha terhambat di daerah padahal proses di pemerintah pusat sudah cepat. 

Ke depan, pemerintah yakin Undang-Undang Omnibus Law akan mempermudah masuknya investasi ke Indonesia.

https://money.kompas.com/read/2020/01/29/090500626/luhut-akui-rtrw-yang-numpuk-di-pemda-hambat-investasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke