Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Telat Lapor SPT Tahunan, Siap-siap Kena Sanksi

Adapun pelaporan wajib pajak (WP) orang pribadi ditentukan hingga tanggal 31 Maret 2020. Sementara wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Kepada Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Widi Widodo mengatakan, wajib pajak bakal dikenakan sanksi bila tepat melapor SPT Tahunan.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, sanksi tersebut berupa denda Rp 100.000 setiap tahunnya. Sementara bagi WP badan, denda 10 kali lebih besar yakni Rp 1 juta setiap tahunnya.

"Iya, kena sanksi. Sanksi tidak menyampaikan SPT tahunan itu Rp 100.000. Kalau untuk WP Badan Rp 1 juta," kata Widi di Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Agar terhindar dari denda, Widi menyarankan Anda untuk segera melapor SPT tahunan sebelum jatuh tempo pada 31 Maret 2020 mendatang. Apalagi, saat ini pelaporan sudah bisa dilakukan secara online melalui electronic filling (e-filling) di djponline.pajak.go.id.


"Apalagi kan kalau online sepanjang kita sudah punya bukti potong, kapanpun kita laporkan, bisa. Jadi enggak usah tenggat waktu tanggal 31 Maret," ujar Widi.

Namun, jika dalam batas waktu yang telah ditentukan ternyata WP mengalami kesulitan  teknis untuk melaporkan SPT, Anda bisa mengajukan surat permohonan perpanjangan waktu.

Untuk bisa mendapatkan kelonggaran ini, WP harus memenuhi syarat-syarat khusus, seperti ditetapkan sanksi administrasi pungutan bunga dan memberi pernyataan tertulis tentang besaran pajak yang harus dibayar.

https://money.kompas.com/read/2020/01/30/141600026/telat-lapor-spt-tahunan-siap-siap-kena-sanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke