Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Saran IAPI agar Kasus Jiwasraya dan Asabri Tidak Terulang

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menyatakan, perlu adanya perbaikan pada sistem pasar modal.

Hal ini dilakukan untuk mengatasi modus permainan nilai saham yang dapat merugikan pemegang saham seperti kasus PT Asuransi Jiwasaraya (Persero) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero).

KOHK Media and Public Campaign IAPI Yanuar Mulyana mengatakan, kasus permainan nilai saham sudah kerap kali terjadi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Kasus seperti ini (Jiwasraya dan Asabri) sudah berulang-ulang kalau di market itu bisa dikatakan lazim ada emiten tertentu yang mempermainkan harga saham," katanya di Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Menurutnya, hal tersebut bisa terjadi akibat masih kurangnya pengawasan dan penindakan yang dilakukan BEI dan Otoritas Jasa keuangan terhadap emiten yang melakukan kecurangan.

Oleh karenanya, Yanuar menilai perlu adanya sanksi yang lebih keras kepada emiten yang melakukan tindak permainan harga, sehingga akan menimbulkan efek jera ke depannya.

"Kami melihat belum ada upaya serius sekali memberikam efek jera kepada pelaku untuk menertibkan bursa efek lebih efisien transparan dan real dari company yang listed di bursa," tuturnya.

Di tempat yang sama, KOHK Media and Public Campaign IAPI Michell Suherli mengatakan, perbaikan bukan hanya perlu dilakukan oleh pihak regulator, tapi juga dari akuntan publik hingga notaris untuk mencegah perusahaan yang ingin melantai di bursa saham bermain dengan nilainya.

"Kita mengajak perusahaan-perusahaan penunjang berbenah," katanya.

Pasalnya, kasus permainan harga saham ini dinilai memiliki dampak negatif terhadap perekonomian nasional.

"Perkuat kualitas sehingga menuju pasar modal yang efisien dan transparan," ucap Michell.

https://money.kompas.com/read/2020/01/31/103400526/ini-saran-iapi-agar-kasus-jiwasraya-dan-asabri-tidak-terulang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke