Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

DPR Panggil Dirut BTN Terkait Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan

Rapat yang dimulai sejak pukul 11.00 dan berakhir pada pukul 13.00 WIB dilakukan secara tertutup yang mengagendakan terkait pembahasan dugaan praktek window dressing atau manipulasi Laporan Keuangan BTN tahun 2018.

Anggota Komisi XI DPR RI, Hendrawan Supratikno mengatakan pemanggilan ini dilakukan guna menindaklanjuti laporan serikat pekerja Bank BTN yang melaporkan dugaan window dressing yang dilakukan BTN.

"Serikat pekerja melaporkan 3 hal. Pertama pelanggaran hukum termin pertama Rp 100 miliar yang di cairkan BTN digunakan tidak sesuai dengan kegunannya," kata Hendrawan di DPR, Senin (3/2/2020).

Hendrawan mengatakan pencairan dana Rp 100 miliar tahun 2014 digunakan untuk membayar utang PT BIM (Batam Island Marina) kepada pemegang saham, padahal dana itu seharusnya untuk proyek perumahan.

Selanjutnya Hendrawan menyebut, penambahan kredit Rp 200 miliar dilakukan pada tahun 2015 yang mana menurut analis kredit penambahan kredit ini tidak visibel.

"Yang kedua, top up atau tambahan kredit Rp 200 miliar yang diberikan BTN tidak didasarkan pada due deligent yang cermat," ungkapnya.

Terkait dengan window dressing, dinilai merupakan piutang yang bermasalah karena hak tagihannya dijual kepada PT PPA (Perusahaan Pengelolaan Aset).

"Jadi BTN memberi kredit kepada PT PPA untuk membeli kredit macetnya. Ini lucu. Tiga hal inilah yang jadi fokus perhtian dari serikat pekerja, kami juga meminta klarifikasi juga tentang 3 hal itu" ungkapnya.

https://money.kompas.com/read/2020/02/03/151601726/dpr-panggil-dirut-btn-terkait-dugaan-manipulasi-laporan-keuangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke