Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Harus Bisa Rampungkan Kasus Jiwasraya pada 2023

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XI DPR RI bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyepakati proses penyelesaian kasus gagal bayar klaim yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) harus rampung dalam tiga tahun terhitung sejak tahun ini.

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menjelaskan, pihaknya sepakat dengan pemerintah yang menjanjikan bakal mengembalikan dana nasabah di kuartal I tahun ini.

"Seperti yang telah disampaikan Kementerian BUMN bahwa dana nasabah akan diselesaikan dalam kuartal I tahun ini. Kami mendukung dan akan mengawasi terus dan kami sepakat penyelesaian maksimal dalam tiga tahun. Di Jiwasraya harus selesai maksimal tiga tahun dari sekarang," ujar Dito ketika memberikan keterangan pers di Gedung BPK, Jakarta Senin (3/2/2020).

"Jadi tahun 2023 harus selesai tidak boleh lebih dari tiga tahun dan ini komitmen kita bersama," ujar Dito lebih lanjut.

Adapun saat ini, BPK masih dalam proses pemeriksaan secara bertahap mengenai kasus fraud yang menimpa asuransi pelat merah tersebut.

Ketua BPK Agus Firman Sampurna menjelaskan, saat ini data-data yang dibutuhkan untuk mengidentifikasi dugaan fraud di Jiwasraya sudah mencapai 60 persen.

Proses pemeriksaan saat ini sudah masuk dalam tahap perhitungan kerugian negara dan kecurangan dalam proses investasi.

Namun demikian, dirinya belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai hasil investigasi tersebut.

"Saya menyampaikan Jiwasraya dan Asabri dalam proses pemeriksaan investigasi dan itu tidak dapat disampaikan kecuali sudah diselesaikan. Ketika masih dalam proses pemeriksaan itu disampaikan maka melanggar kode etik dan anggota BPK yang bersangkutan harus diberhentikan," jelas Agus.

Adapun hingga saat ini, proses penanganan kasus gagal bayar Jiwasraya masih bergulir baik di tataran hukum, pemerintahan hingga legislatif.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya hingga Agustus 2019 diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun.

"Ini masih perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," katanya dalam keterangan pers di Gedung Jaksa Agung RI di Jakarta Selatan, seperti dilansir dari Antaranews, Rabu (18/12/2019).

Menurut dia, potensi kerugian itu timbul karena adanya tindakan melanggar prinsip tata kelola perusahaan menyangkut pengelolaan dana yang dihimpun melalui program asuransi saving plan.

Jiwasraya, ungkap dia, melanggar prinsip kehati-hatian dalam melakukan investasi pada aset yang berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi pula.

https://money.kompas.com/read/2020/02/03/163900226/pemerintah-harus-bisa-rampungkan-kasus-jiwasraya-pada-2023

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke