Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menhub: Tarif Baru Ojek Online Bisa Diputuskan 2-3 Minggu ke Depan

Sebab, Kemenhub bersama pengemudi, aplikator dan perwakiln pengguna masih membahas permasalahan ini.

“Kira-kira (baru bisa diputuskan 2 sampai 3 Minggu lah,” ujar Budi di kantornya, Jakarta, Senin (3/2/2020).

Budi mengakui pengemudi ojek online meminta tarif dinaikan. Namun, pihaknya tak bisa serta-merta menuruti permintaan tersebut.

“Memang ada kecenderungan dari pengemudi minta suatu kenaikan dan oleh aplikator pasti boleh-boleh saja begitu ya. Tapi kita akan menyarankan bahwa ekuilibrium antara ketiganya itu tidak boleh begitu saja dilanggar.

Jadi tidak bisa dilakukan suatu kenaikan yang sepihak,” kata Budi.

Budi mengaku dalam menetapkan tarif ojek online akan memperhatikan tingkat inflasi. Dia tak ingin tarif ojek bisa mendorong terjadinya inflasi.

"Mekanisme pricing yang ada di situ kita juga enggak bisa tekan. Ada mungkin pengemudi yang dia di bawah dari pada effort yang dia lakukan. Jadi Kita akan atur sedemikian rupa.

Di satu sisi tidak mengakibatkan inflasi yang besar, tapi juga tidak memberatkan sektor yang bersangkutan,” ucap dia.


Sebagai informasi, YLKI menolak rencana kenaikan tarif ojek online (ojol). Sebab kata YLKI, tarif ojek online baru naik pada September 2019 lalu.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi berpendapat bahwa penyesuaiaan tarif memang boleh dilakukan oleh Kemenhub.

Namun, apabila Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif, maka YLKI menolaknya.

Pasalnya kenaikan tarif dinilai belum layak dilakukan. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan.

"Besaran kenaikan pada September 2019 sudah signifikan dari tarif batas atas, yakni Rp 2.500/km untuk batas atas, dan Rp 2.000/km untuk batas bawah, dan tarif minimal Rp 8.000-10.000 untuk jarak minimal," tutur Tulus.

https://money.kompas.com/read/2020/02/03/205300026/menhub-tarif-baru-ojek-online-bisa-diputuskan-2-3-minggu-ke-depan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke