Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jiwasraya Dahulukan Pembayaran Polis untuk Pensiunan dan Pegawai

Mantan Direktur Utama Bank Mandiri tersebut menjelaskan, nasabah tradisional tersebut meliputi pensiunan dan pegawai.

"Jadi dalam batch pertama pembayarna kita utamakan dulu untuk pembayaran polis-polis tradisional. Dan nantinya ktia harapkan polis tradisional ini bisa kita sehatkan ke depan," ujar dia ketika ditemui di Mandiri Investment Forum, Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Lebih lanjut Tiko menjelaskan per Januari 2020 ini, jumlah klaim yang harus dibayarkan oleh Jiwasraya kepada nasabah mencapai Rp 16 triliun.

Namun demikian, Tiko tidak menjelaskan lebih rinci mengenai waktu pencairan dana nasabah yang tertahan di perusahaan asuransi pelat merah itu. Sebelumnya, pemerintah sempat menyatakan pembayaran klaim bakal dilakukan pada kuartal I tahun ini di kisaran bulan Maret.

"Itu nanti tergantung. Karenan nanti masih menunggu payung hukum dari panja (panitia kerja di DPR)," ujar dia.

Pendahuluan pembayaran untuk nasabah tradisional dilakukan lantaran beban ekonomi nasabah yang bersangkutan dianggap lebih berat.

Tiko mengatakan, hal itu sesuai dengan janji Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN Erick Thohir.

Secara keseluruhan jumlah nasabah tradisional Jiwasraya mencapai 4,7 juta orang. Namun menurut Tiko nasabah yang klaimnya sudah jatuh tmpo masih sedikit.

Sebab, klaim dari nasabah tradisional sebagian besar bersifat jangka panjang karena merupakan asuransi dana pensiun.

Sementara, untuk produk asuransi bancassurance JS Saving Plan yang bermasalah, per Januari 2020 total utang klaim yang harus dibayarkan oleh perseroan mencapai Rp 16 triliun. Tiko menegaskan, klaim tersebut bakal dibayarkan secara bertahap.

"Kalau yang nasabah JS Saving Plan memang Rp 16 triliun. Itu akhir Januari, sudah hampir semuanya jatuh tempo. Jadi memang kalau yang JS Saving Plan sudah menjadi utang klaim semua," jelas Tiko.

https://money.kompas.com/read/2020/02/05/132816026/jiwasraya-dahulukan-pembayaran-polis-untuk-pensiunan-dan-pegawai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke