Namun, tidak sedikit juga yang memanfaatkan moment ini menjadi ajang meminjam uang secara berlebihan yang mengakibatkan banyaknya tunggakan utang dan sulit untuk membayar.
Ketua Bidang Tech Support AFPI Ronald Andi Kasim mengatakan, ada dua hal yang harus diperhatikan ketika masyarakat ingin melakukan pinjaman berlebihan.
"Pertama sekali adalah pastikan fintech tersebut terdaftar di OJK atau di AFPI karena apa, biar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya di Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Ronald mengatakan, dengan terdaftarnya fintech tersebut di OJK dan di AFPI, masyarakat bisa mendapat perlindungan apabila ada kesalahan yang terjadi di platform tersebut.
"Kedua, kalau mau meminjam baik melalui platform atau tidak, harus tahu kemampuan kita sendiri. Jangan karena mudah prosesnya, langsung foya-foya meminjamnya," jelasnya.
Menurut Ronald, banyak masyarakat atau borrower yang melakukan gali lubang tutup lubang sehingga merasa kesulitan untuk mengembalikan pinjaman ketika jatuh tempo. Selain itu, membuat para borrower yang awalnya bertujuan untuk meminjam dan akan dikembalikan menjadi berutang seumur hidup.
"Edukasi ini yang harus kita berikan ke masyarakat. Nah, kalau kedua tips ini dilakukan, saya rasa manfaatnya terasa dan sekali lagi saya tekankan, pinjamkan sesuai kebutuhan dan kemampuan," pungkasnya.
Perlu untuk diketahui, berdasarkan data dari OJK hingga Desember 2019, tercatat ada 164 penyelenggara Fintech P2P Lending yang berstatus terdaftar di OJK dan 25 di antaranya sudah berstatus berizin dari Fintech P2P Lending mencapai Rp 81,5 triliun meningkat 259 persen secara year to date (ydt).
https://money.kompas.com/read/2020/02/05/144707626/perhatikan-hal-ini-ketika-ingin-meminjam-uang-secara-online