Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Omnibus Law, Pendapatan Pajak Hilang hingga Rp 86 Triliun

Di dalam aturan sapu jagat tersebut, pemerintah bakal menurunkan tarif pajak untuk pajak penghasilan (PPh) badan/korporasi.

Secara bertahap, dari aturan yang berlaku saat ini tarif PPh Badan sebesar 25 persen, di tahun 2023 mendatang besaran PPh badan akan diturunkan menjadi sebesar 20 persen. Artinya, besaran pendapatan perpajakan bakal berkurang.

Ekonom senior sekaligus Komisaris Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Chatib Basri pun menanyakan hal tersebut kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Saat menjadi moderator di acara Mandiri Investment Forum, Chatib mempertanyakan apakah dengan pengurangan tarif perpajakan tersebut pemerintah juga menganggarkan belanja yang cukup besar.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, berdasarkan perhitungannya, memang pemerintah bakal mengalami kehilangan pendapatan perpajakan sebesar Rp 85 triliun hingga PR 86 triliun akibat adanya omnibus law.

"Kami sudah hitung impact langsung. Kalau tax dikurangi ada Rp 85 triliun hingga Rp 86 triliun pendapatan yang enggak akan masuk," ujar dia di Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Sri Mulyani mengatakan, meski di sisi lain penerimaan bakal berkurang dengan besaran tarif pajak yang diturunkan, pemerintah pun memutar otak untuk mencari sumber-sumber pendapatan lain.


Selain itu menurut dia, dengan diturunkannya tarif perpajakan bisa turut mendorong wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Baseline dari komoditas akan lebih rendah. Tapi dalam waktu bersamaan, tingkat tax collection bisa bisa meningkat dan kita bisa ekspansi tax base Indonesia," ujar dia.

Bendahara Negara mengatakan, perluasan basis pajak sebenarnya sudah terlihat dari tingkat penerimaan pajak pribadi yang tumbuh double digit tahun ini.

Data terakhir, Pajak Penghasilan (PPh) 21 dan PPh Orang Pribadi masing-masing mengalami pertumbuhan 10,2 persen (yoy) dan 19,4 persen (yoy).

"Personal income tax dan payroll tax tumbuh double digit. Ini low base, tapi ada indikasi Indonesia sebenarnya sudah ada peningkatan tax base yang dilakukan," jelas dia.

https://money.kompas.com/read/2020/02/05/203800926/omnibus-law-pendapatan-pajak-hilang-hingga-rp-86-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke