Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Kembali Bekukan Izin Perusahaan Pembiayaan

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Moch. Ihsanuddin menjelaskan, berdasarkan hasil monitoring ternyata perusahaan tidak memenuhi beberapa ketentuan mulai dari Pasal 69 ayat (1), Pasal 79 ayat (1), dan Pasal 83 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Berkenaan dengan hal tersebut, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha atau penyaluran pembiayaan baru.

Selain itu, perusahaan juga dilarang mengajukan pinjaman baru, pencairan pinjaman baru, serta pengalihan portofolio atau aset perusahaan.

“Serta dilarang melakukan pembayaran kepada pihak ketiga kecuali untuk pembayaran angsuran bank, pembayaran utilitas kantor, pembayaran sewa gedung operasional kantor, pembayaran gaji pegawai untuk jabatan selain Direksi dan Dewan Komisaris atau pembayaran lain berdasarkan persetujuan OJK,” kata Ihsanuddin seperti dikutip Kontan.co.id dari keterangan pers, Jumat (7/1/2020).

Sanksi pembekuan tersebut diberikan untuk jangka waktu enam bulan dan mulai berlaku sejak surat sanksi ini ditetapkan.

Jika perusahaan masih tetap melakukan kegiatan usaha, maka OJK tak segan-segan mencabut izin usaha Murni Upaya Nilai Inti Finance. (Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Melanggar aturan, OJK bekukan izin usaha Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance

https://money.kompas.com/read/2020/02/07/161758526/ojk-kembali-bekukan-izin-perusahaan-pembiayaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke