Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Wamen BUMN: Skema Pembayaran Jiwasraya Belum Disetujui DPR

Atas dasar itu, dirinya belum bisa menjabarkan bagaimana skema yang nantinya akan digunakan untuk membayar klaim asuransi nasabah Jiwasraya.

“Ya belum disetujui ya, belum bisa ngomong detailnya lah,” ujar pria yang akrab disapa Tiko di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (7/2/2020).

Tiko menambahkan, pihaknya bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah merumuskan skema pembayaran untuk nasabah Jiwasraya.

Sehingga, pihaknya tinggal menunggu persetujuan saja dari DPR RI.

“Tapi memang nanti untuk persetujuan, penggunaan kas-nya dari mana, kita harus diskusi dengan Komisi VI dan komisi XI dulu lah,” kata Tiko.

Seperti diketahui, skandal investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus bergulir. Perusahaan BUMN asuransi ini mengalami gagal bayar polis kepada nasabah terkait produk investasinya, JS Saving Plan.

Nilai tunggakan pada nasabahnya tak tanggung-tanggung, mencapai Rp 12,4 triliun. Seretnya keuangan Jiwasraya bermula dari jatuhnya nilai portofolio saham yang dimilikinya.

JS Saving Plan merupakan produk asuransi jiwa sekaligus investasi yang ditawarkan melalui perbankan atau bancassurance.

Berbeda dengan produk asuransi unit link yang risiko investasinya ditanggung pemegang polis, JS Saving merupakan investasi non unit link yang risikonya sepenuhnya ditanggung perusahaan asuransi.

Tujuh bank yang menjadi agen penjual yakni PT Bank Rakyat Indonesia, Standard Chartered Bank, PT Bank Tabungan Negara Tbk, PT Bank QNB Indonesia, PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank Victoria International Tbk (BVIC), dan PT Bank KEB Hana.

JS Saving Plan yang ditawarkan dengan jaminan return sebesar 9 persen hingga 13 persen sejak 2013 hingga 2018 dengan periode pencairan setiap tahun.

Nilai return ini jauh lebih tinggi atau hampir dua kali lipat daripada bunga yang ditawarkan deposito bank yang saat ini besarannya di kisaran 5-7 persen.

https://money.kompas.com/read/2020/02/07/185134826/wamen-bumn-skema-pembayaran-jiwasraya-belum-disetujui-dpr

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke