Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Saat Sri Mulyani Minta Pengusaha Bujuk DPR...

Di depan para pengusaha, Sri Mulyani mengatakan jika RUU tersebut usai dibahas di tataran parlemen tahun ini, maka berbagai pengusaha bisa segera mendapatkan manfaat dari RUU sapu jagat tersebut.

"Mulai kapan? Ya sesudah undang-undang di-approve (disetujui) DPR, yang penting sekarang di-approve dulu. Kami sudah sampaikan kepada DPR makanya pengusaha bilang sama DPR cepatlah DPR (selesaikan pembahasan omnibus law perpajakan)," katanya, Jumat (7/2/2020).

Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, di dalam omnibus law perpajakan terdapat enam kluster yang mencakup kebijakan perpajakan hingga pelonggaran perpajakan kepada pengusaha.

Seperti misalnya tarif pajak penghasilan (PPh) badan atau korporasi yang diturunkan. Dari tarif 25 persen yang saat ini berlaku, pemerintah bakal menurunkan menjadi 20 persen secara bertahap di 2023.

"Yang termasuk di dalam omnibus law, dan Anda semua pasti senang adalah kita mau turunkan corporate income tax," ujar dia.

Selain itu, jika perusahaan tersebut sahamnya tercatat di bursa (go public) maka pemerintah kembali memberi diskon PPh badan sebesar 3 persen.


Namun, pemerintah masih akan mengatur perusahaan terbuka seperti apa yang bisa mendapatkan tersebut.

"Tentu perusahaan terbuka yang berkualitas ya. Nanti ada aturannya di PMK (peraturan Menteri Keuangan)nya," lanjut dia.

Sebenarnya pemerintah telah menawarkan beragam bentuk insentif perpajakan lain kepada pengusaha seperti tax holiday, mini tax holiday, super deductible tax, dan tax allowance.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menargetkan omnibus law perpajakan dapat berjalan efektif pada 2021. Sejalan dengan itu, pemerintah juga meningkatkan infrastruktur perpajakan.

"Jangan sampai infrastrukturnya ketinggalan, jangan sampai undang-undang jalan tapi infrastruktur belum siap," katanya.

https://money.kompas.com/read/2020/02/07/201621526/saat-sri-mulyani-minta-pengusaha-bujuk-dpr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke