Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jasa Marga Sebut Tarif Tol Akan Disesuaikan dengan Kelaikan Rest Area

Corporate Secretary Jasa Marga, Mohamad Agus Setiawan mengatakan komponen tarif yang masuk dalam pertimbangan Jasa Marga tak hanya sebatas jalan tol, tapi juga infrastruktur pendukungnya seperti rest area.

"Terkait dengan penyesuaian tarif, iya rest area itu termasuk di komponen SPM (standar pelayanan minimal)," kata Agus di Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).

Agus menyebut tidak komponen yang mengukur tarif jalan tol yang dievaluasi BPTJ termasuk rest area. Hal tersebut dinilai mencakup substansi dalam penetapan harga tol.

"Pemerintah menilai SPM termasuk rest area. Jadi substansi yang dievaluasi BPTJ itu termasuk rest areanya. Tidak ada perbedaan pelayanan kami antara rest area dan jalan tol semua masuk substansi kami," katanya.

Disamping itu, melalui Peraturan Pemerintah, penyesuaian tarif tol sudah diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2005 tentang jalan yang penyesuaian tarifnya dilakukan tiap 2 tahun sesuai laju inflasi.

"Penyesuaian tarif itu dilakukan 2 tahuh sekali, tapi ada juga (faktor lain) misalnya penyesuaian (tarifnya) mundur, ada penyesuaian golongan dari 5 menjadi 3, atau saat Lebaran ada diskon dan saat banjir kemarin digratiskan," katanya.

"Pendapatan yang diperoleh adalah volume dikali tarif, dan setiap 2 tahun itu volume dikali tarif akan disesuaikan dengan laju inflasi," ungkapnya.

Ia mencontohkan, misalkan 5 atau 6 tahun lalu saat inflasi berada pada level 7 persen, maka jika saat ini inflasi 3 persen maka tarif harus disesuaikan.

"Ada risiko juga itu untuk badan usaha. Karena diawal merencanakan penyesuaian tarif, tapi saat ini dan eksekusi sekarang kan ada prubahan. Termasuk volume lulintas," terangnya.

https://money.kompas.com/read/2020/02/07/220000326/jasa-marga-sebut-tarif-tol-akan-disesuaikan-dengan-kelaikan-rest-area

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke