Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Buka Opsi Beli Tanah Warga yang Ada di Area Ibu Kota Baru

"Tapi nanti ibu kota negara bisa melakukan penataan, konsolidasi. Kalau tanah masyarakat kena akan dilakukan mekanisme pelepasan sesuai undang-undang nomor dua," ujar Sofyan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (7/2/2020).

Selain itu, pemerintah juga akan membuka opsi agar tanah dengan hak milik masyarakat itu dipertahankan meski ada di tengah daerah pembangunan ibu kota baru.

"Ya intinya adalah karena sebagian besar tanah negara bekas hutan itu tidak ada masalah. Kalau tanah masyarakat nanti kita akan lihat. Kalau hak milik masyarakat akan di-enclave," ujarnya.

Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru yang terletak di Penajam Paser Utara (PPU) dan Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara Kalimantan Timur bakal membutuhkan lahan seluas 256.000 hektare.

Tidak menutup kemungkinan dalam pengembangan pembangunannya nanti, luas lahan tersebut bakal bertambah hingga 400.000 hektare.

Namun, bila dalam lahan itu terdapat tanah milik warga sekitar, maka pemerintah membuka opsi membeli tanah tersebut.

Sofyan juga memastikan, pembangunan ibu kota negara baru tidak akan berdiri di atas lahan bekas tambang serta bakal bebas dari banjir.

"Itu sudah dipertimbangkan semuanya. Kalau lahan bekas tambang, kami enggak bikin ibu kota negara. Lahan bekas tambang itu teknis apa akan di reklamasi atau bagian dari kolam," ucapnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menunjuk Kalimantan Timur sebagai calon ibu kota baru.

Dua lokasi tersebut adalah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Lokasi ibu kota baru diketahui bersisian dengan hutan lindung Sungai Wain seluas 9.782 hektare dan hutan konservasi Bukit Soeharto 67.776 hektare.

Ada kekhawatiran dari beberapa pihak, pembangunan ibu kota baru akan merusak lingkungan.

Namun, Gubernur Kaltim Isran Noor menegaskan, akan menjaga lingkungan selama pembangunan ibu kota baru.

"Saya akan hentikan sendiri kalau merusak hutan," ungkap Isran saat ditemui usai pertemuan di Kantor Gubernur beberapa waktu lalu.

https://money.kompas.com/read/2020/02/08/080200926/pemerintah-buka-opsi-beli-tanah-warga-yang-ada-di-area-ibu-kota-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke