Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sebelum Terapkan Aturan Transportasi Ekspor, Pemerintah Harus Perhatikan Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana menerbitkan aturan baru perubahan Permendag Nomor 82 Tahun 2017.

Aturan baru itu rencananya mulai berlaku pada Mei 2020. Adapun sektor yang mengalami kewajiban tersebut adalah batu bara, minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), dan impor beras.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu telah diubah beberapa kali.

Kementerian perdagangan saat ini masih mengebut aturan baru tentang kebijakan itu.

Pengamat Alpha Research Database Indonesia Ferdy Hasiman menyebut, Kemendag harus memikirkan secara matang untuk menerapkan kebijakan tentang ketentuan penggunaan angkutan laut nasional dan asuransi untuk ekspor impor barang tertentu.

Dalam draf Permendag pasal 2 ayat (1), eksportir wajib mengekspor Batubara dan/atau CPO dengan menggunakan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional.

Ferdy berpendapat, aturan tersebut akan berdampak pada industri batubara dan sawit, dan tentunya dampaknya terhadap ekonomi Indonesia. Apalagi, saat ini kondisi ekonomi global masih dalam ketidakpastian.

Ferdy berpandangan, kebijakan yang akan diterbitkan Kemendag tersebut harus dipikirkan secara matang apakah kewajiban menggunakan kapal berbendera Indonesia ini masuk akal.

"Persoalannya jumlah kapal domestik mengangkut batu bara yang berbendera Indonesia sangat sedikit, sementara jumlah produsen batu bara dalam negeri sangat banyak," ujarnya di Jakarta, Senin (10/2/2020).

Ia menambahkan, dalam perdagangan internasional importir batu bara menuntut kepastian pasokan.

"Jika menggunakan kapal domestik, namun waktu pengiriman tidak tepat waktu. Ini tentu akan membuat 'buyer' ragu dan akan beralih membeli batubara dari negara lain di luar Indonesia," kata Ferdy.

Rencana Kemendag  untuk menerapkan kebijakan penggunaan kapal nasional dalam kegiatan ekspor juga sempat menuai protes dari asosiasi pemilik kapal negara asing.

International Chamber of Shipping (ICS) misalnya, dalam suratnya pada Februari 2018 menyatakan rencana kementerian perdagangan menerapkan kewajiban menggunakan kapal Indonesia tidak sesuai dengan prinsip perdagangan bebas.

ICS menyatakan kebijakan yang mengharuskan perusahaan asing bekerjasama dengan pemilik kapal nasional dalam urusan ekspor impor juga menunjukkan iklim kompetisi yang tidak sehat.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, APBI telah menyampaikan secara resmi mengenai permasalahan ini kepada pemerintah melalui Kementerian Perdagangan agar peraturan ini dibatalkan atau ditunda pemberlakuannya.

APBI berpendapat bahwa peraturan tersebut dapat berjalan efektif jika industri perkapalan nasional sudah siap dan tersedia.

“Saat ini keberadaan kapal nasional masih sangat jauh dari mencukupi untuk memenuhi ekspor batubara Indonesia bahkan hingga 10 tahun kedepan,” kata Hendra.

Hendra menambahkan, beberapa pembeli telah memastikan akan membeli dari negara lain seperti Australia dan Rusia.

Hal ini dikarenakan ketidakpastian mengenai peraturan ini dapat berpotensi mengganggu kelancaran pasokan batubara mereka, juga menimbulkan tambahan biaya terhadap batubara yang mereka beli.

Jika kondisi ini terus berlanjut maka dikuatirkan akan terjadi penurunan ekspor batubara yang dapat berdampak terhadap pendapatan dan penerimaan negara.

https://money.kompas.com/read/2020/02/10/184816126/sebelum-terapkan-aturan-transportasi-ekspor-pemerintah-harus-perhatikan-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke