Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Di Omnibus Law Ada Upah Per Jam, Jangan Lupakan Asuransi Pengangguran

Adapun omnibus law RUU Cipta Kerja salah satunya bertujuan untuk merealisasikan konsep easy to hire dan easy to fire. Sistem upah per jam dengan konsep easy to hire dan easy to fire ini telah diterapkan di beberapa negara-negara maju.

Namun, ekonom Indef Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, upah per jam erat kaitannya dengan asuransi pengangguran. Sayangnya asuransi pengangguran luput dalam pembahasan omnibus law Cipta Kerja.

"Di negara maju, easy to fire easy to hire untuk lay off (pemberhentian) karena di situ ada asuransi pengangguran yang kuat. Bukan hanya negara hadir ketika pekerja di PHK, memberikan uang setara upah minimum, tapi juga dilatih dan difalitasi bekerja di tempat yang baru," ujar Bhima di Jakarta, Senin (11/2/2020).

Bhima menyebut asuransi pengangguran sangat penting dibutuhkan bila pemerintah membahas upah per jam.

Asuransi pengangguran setidaknya memberikan kepastian bagi para pekerja yang di PHK untuk menerima pelatihan dan mendapat pekerjaan baru dengan akumulasi upah bulanan yang lebih baik.


"Jadi asuransi pengangguran itu penting kalau bahas upah per jam. Tapi di Indonesia belum ada itu (asuransi pengangguran)," ungkapnya.

Bhima kemudian menyinggung pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengaku sakit perut soal anggaran kartu Pra Kerja yang digadang-gadang Jokowi pada masa pencalonan presiden.

"Kemaren saja kartu pra kerja bikin sakit perut Sri Mulyani karena harus cari uang Rp 10 triliun darimana. Itu bukan uang yang sedikit," ujar dia.

https://money.kompas.com/read/2020/02/11/081000426/di-omnibus-law-ada-upah-per-jam-jangan-lupakan-asuransi-pengangguran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke