Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kadin Minta Truk Kelebihan Muatan Ditindak Tegas

Wakil Ketua Umum Kadin Carmelita Hartoto mengatakan, otoritas penyelenggaraan angkutan jalan maupun otoritas jalan tol bersama para pemain transportasi logistik di jalan raya harus mematuhi larangan soal kendaraan bermuatan berlebih.

“Bahwa keselamatan  haruslah menjadi sasaran utama dalam penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan. Ini tidak bisa ditawar lagi,” ujar Carmelita dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/2/2020).

Carmelita menjelaskan, apabila kecelakaan angkutan logistik karena kelebihan muatan terus dibiarkan, maka kejadian tersebut akan terus terjadi di kemudian harinya.

“Sudah saatnya semua pihak mawas diri dan melakukan langkah korektif yang sistematis agar menghindari kejadian serupa ke depan,” kata dia.

Dia menambahkan praktik kendaraan dengan kapasitas melebihi batas ukuran dan kapasitas atau over dimensi over load (ODOL), harus segera dihentikan meskipun dengan cara bertahap untuk setiap industri.

“Dukungan industri kendaraan dan pendukungnya, perlu pula mengambil langkah nyata, agar dapat tercipta anti ODOL di industri angkutan logistik jalan raya dengan baik,” ucap dia.

Sebelumnya, pada Minggu (9/2/2020) sekitar pukul 17.00 WIB terjadi kecelakaan lalu lintas di tol Cipali KM 123 +200 lajur 1 arah Jakarta.

Dari data yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan kecelakaan ini terjadi akibat truk over dimension over loading (ODOL).

Akibat hal tersebut truk mengalami patah as roda belakang.

https://money.kompas.com/read/2020/02/11/121553226/kadin-minta-truk-kelebihan-muatan-ditindak-tegas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke