Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Omnibus Law, Pemerintah Tak Perlu Restu DPR untuk Tambah Objek Cukai

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan, rancangan omnibus law yang sudah diserahkan kepada DPR berisi ketentuan penambahan atau pengurangan objek sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP).

"Kami berharap izin prinsip itu sudah diberikan di Omnibus Law, dan diserahkan pada pemerintah dengan mempertimbangkan tujuan pengendalian, yang bersifat dinamis dan fleksibel. Sehingga kalau itu disetujui, ini bisa langsung diturunkan dalam PP," ujar Heru di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Adapun saat ini, beberapa rencana penambahan objek cukai, seperti cukai plastik hingga soda, masih terkendala persetujuan DPR RI.

Heru mengatakan, tak hanya penambahan atau pengurangan objek cukai saja, namun penentuan tarif cukai bakal diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Sehingga tujuan pengendalian dan pembatasan dari barang-barang yang jadi objek cukai baru itu bisa langsung diimplementasikan berdasarkan PP," jelasnya.

Namun demikian, Heru membantah pemerintah bakal menghilangkan peran DPR dalam proses penetuan objek cukai.

Alasannya, masih ada prosedur pembahasan UU APBN bersama DPR, yang di dalamnya memuat asumsi penerimaan semua objek cukai dalam setahun.

"Di APBN pasti kan ada unsur pembahasan mengenai target penerimaan, dan di dalamnya pasti ada kalkulasi itu (objek cukai baru)," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2020/02/11/175154626/ada-omnibus-law-pemerintah-tak-perlu-restu-dpr-untuk-tambah-objek-cukai

Terkini Lainnya

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke