Uang hasil dari pelelangan tersebut digunakan sebagai dana talangan membayar para korban nasabah Jiwasraya.
Menanggapi hal itu, Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anto Prabowo mengatakan, usulan mereka akan disampaikan kepada pemerintah, yakni Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Penyehatan ini yang harus melakukan adalah pemilik atau kementerian. Kita nanti akan menyampaikaan usulan itu dengan pemilik," katanya di Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Pihak OJK telah menampung segala keluhan puluhan nasabah gagal bayar Jiwasraya tersebut. Ini pertemuan kedua kalinya yang dilakukan oleh korban nasabah terhadap OJK yang menuntut pemerintah agar segera membayar dana mereka yang tidak dapat dibayarkan oleh perusahaan asuransi tersebut.
"Kami nanti akan menyampaikan usulan mereka itu ke pemilik. Ini saya sedang menyusun laporan, kemudian akan menyampaikan kepada Jiwasraya dan lain-lain. Ini loh hasil pertemuan dengan nasabah," ucapnya.
Sebelumnya, salah satu korban nasabah gagal bayar Jiwasraya Saving Plan, Machril mengusulkan kepada pemerintah untuk menerbitkan surat utang negara dengan tujuan mereka bisa mendapatkan dana klaim dari hasil pelelangan itu.
"Kami saran minta dibuatkan bonds pemerintah. Kalau ada bonds berarti kami bisa jual bonds itu kepada bank mitra. hasilnya buat bayar, itu usul kami yang katanya dicatat akan dilaporkan," ujarnya.
Selain itu, tiga alternatif yang ditawarkan pemerintah agar dapat membayar dana nasabah Jiwasraya, yaitu penyertaan modal negara (PMN), holding asuransi, dan dana talangan (bailout) belum memberikan titik terang kepada mereka.
"Enggak gelap, kami butuh juga kan, Yang dulu panja kami sudah tahu juga dari Pak Erick Thohir, ada tiga opsi," katanya.
https://money.kompas.com/read/2020/02/12/164950426/nasabah-korban-jiwasraya-usul-terbitkan-surat-utang-negara-ini-penjelasan-ojk