Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KKP Bakal Terbitkan Penetapan Rencana Zonasi Laut Baru

Dokumen tersebut akan menjadi basis dan ujung tombak pemanfaatan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil selama 20 tahun ke depan secara berkelanjutan.

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Aryo Hanggono mengatakan, rencana zonasi diperlukan sebagai alat yang efektif untuk meminimalkan konflik antara pengguna sumber daya sehingga pengelolaan ruang laut menjadi lebih efektif.

Untuk itu pihaknya fokus untuk menyelesaikan penyusunan rencana zonasi, meliputi Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZ KSN), Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah (RK KAW), dan Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT).

“Kami harus fokus menyelesaikan penyusunan dan penetapan dokumen perencanaan ruang laut dengan menciptakan terobosan-terobosan baru,” kata Aryo dalam siaran pers, Rabu (12/2/2020).

Lebih lanjut Aryo menerangkan, pihaknya bakal memperhatikan kualitas karena akan digunakan sebagai referensi utama untuk pengelolaan sumber daya alam.

Selain itu, proses penyusunan rencana zonasi harus transparan dan melibatkan kementerian/lembaga, pemda, dan stakeholder terkait lainnya.

“Penyusunan dan penetapan dokumen Rencana Zonasi harus transparan. Transparansi menjadi kata kunci yang utama dalam perencanaan ruang laut, baik dalam proses maupun hasilnya. Transparansi harus dimulai dari proses FGD,” jelas Aryo.

Adapun hingga saat ini, telah terbit sebanyak 24 Peraturan Daerah Provinsi tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), dan 3 Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang RZ KSNT.

KKP juga telah menyelesaikan 51 dokumen RZ KSNT Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT), 14 dokumen RZ KSN yang sedang proses menuju Perpres, dan 15 dokumen RZ KAW.

https://money.kompas.com/read/2020/02/12/201000426/kkp-bakal-terbitkan-penetapan-rencana-zonasi-laut-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke