Rumah ekspor ini tidak berbentuk bangunan, namun lebih kepada pelayanan agar UKM bisa melakukan ekspor secara langsung.
"Sekarang kami kerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai, kita ingin dirikan rumah ekspor untuk UKM, nah ini sedang kami gagas, masih rapat, kami baru survei masalah yang paling sering dihadapi UKM dalam ekspor dan kita baru dapat datanya dan ini harus kita selesaikan," kata Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM Victoria Simanungkalit di Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).
Victoria menjelaskan, dengan adanya rumah ekspor ini, maka Kemenkop dan Ditjen Bea dan Cukai bisa membantu memberikan fungsi pelayanan kepada UKM agar mampu melakukan ekspor mandiri.
"Ini untuk usaha kecil dan menengah, tapi dominannya lebih banyak ke usaha menengah. Mikro, kecuali ada produk yang artisan, dia bisa ekpsor, seperti perhiasan kan bisa ekspor. Tapi kalau secara umum, usaha menengah, karena kita butuh skala ekonomi," ucapnya.
Dia menyebutkan, Kemenkop fokus kepada seluruh UKM, namun dengan anggaran yang terbatas maka sektor-sektor yang punya potensi dan mau untuk berkembanglah yang akan diberdayakan.
"Artinya kita buka semua boleh ekspor, tapi dengan anggaran terbatas, supaya kita enggak buang garam ke laut, semua kita bantu tapi enggak kelihatan besarnya," ujarnya.
Menurut dia, lebih baik membantu sekelompok kecil yang bisa menjadi pemicu bagi usaha lainnya.
"Karena, kalau usaha menengah kita dorong, maka usaha mikro yang tadi jadi anggotanya bisa ke angkat juga," sebutnya.
Sementara kriteria usaha menengah adalah usaha yang beromzet Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar dengan aset lebih dari Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar.
https://money.kompas.com/read/2020/02/12/214200826/gandeng-bea-cukai-kemenkop-akan-bangun-rumah-ekspor