Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Larangan Impor Binatang Hidup dari China Diterbitkan, Apa Saja Hewannya?

Penghentian impor sementara yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Impor Sementara Binatang Hidup dari RRT.

Dalam aturan tersebut larangan impor ini hanya khusus binatang hidup dan bukan produk barang lainnya.

Permendag ini merupakan tindakan tegas Mendag Agus Suparmanto dalam merespons kondisi darurat kesehatan publik secara global akibat penyebaran wabah virus corona yang berasal dari Wuhan, China.

Agus meminta penghentian impor sementara ini tidak disalahtafsirkan ke semua produk yang berasal dari China.

Permendag Nomor 10 Tahun 2020 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 7 Februari 2020.

"Menyikapi merebaknya wabah virus corona di China tersebut, pemerintah Indonesia menetapkan pelarangan untuk impor jenis binatang hidup yang berasal dari China atau transit di China ke dalam wilayah Indonesia," katanya dalam siaran resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (13/2/2020).


Namun pelarangan tersebut sifatnya sementara sampai wabah virus corona mereda. Adapun jenis binatang yang dilarang impor terdiri dari 53 jenis binatang.

53 jenis binatang tersebut antara lain kuda, keledai, bagal, dan hinnie hidup. Binatang hidup sejenis lembu, babi hidup, biri-biri dan kambing juga dilarang impor.

Selain itu, unggas hidup, seperti ayam, bebek, angsa, kalkun dan ayam guinea.

Ada juga binatang hidup lainnya yang menyusui, termasuk pada binatang hidup yang ada pada komedi putar, ayunan, galeri tembak dan permainan taman hiburan lainnya termasuk sirkus keliling dan travelling menagerie, serta teater keliling.

https://money.kompas.com/read/2020/02/13/130200826/aturan-larangan-impor-binatang-hidup-dari-china-diterbitkan-apa-saja-hewannya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke