Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Tak Larang Impor Ikan dan Produk Perikanan dari China

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah baru saja menerbitkan aturan pelarangan sementara impor binatang hidup dari China atau impor binatang hidup yang telah transit dari China untuk mengantisipasi penularan virus corona.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan pelarangan impor tersebut tidak berlaku untuk produk ikan dan perikanan.

Oke mengatakan, berdasarkan hasil penelitian Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kedua produk tersebut tidak termasuk dalam kategori pembawa atau penular virus corona.

"Kita sudah menerbitkan larangan sementara impor dari China melalui Permendag. Karena ternyata ada scientific evidence ada yang menjadi carrier itu binatang hidup," ujar Oke di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perkenomian, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

"Binatang hidup itu tidak termasuk produk ikan perikanan," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya Penghentian impor sementara yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Impor Sementara Binatang Hidup dari RRT. Dalam aturan tersebut larangan impor ini hanya khusus binatang hidup dan bukan produk barang lainnya.

Pelarangan tersebut sifatnya sementara sampai wabah virus corona mereda. Adapun jenis binatang yang dilarang impor terdiri dari 53 jenis binatang.

53 jenis binatang tersebut antara lain kuda, keledai, bagal, dan hinnie hidup. Binatang hidup sejenis lembu, babi hidup, biri-biri dan kambing juga dilarang impor. Selain itu, unggas hidup, seperti ayam, bebek, angsa, kalkun dan ayam guinea.

Ada juga binatang hidup lainnya yang menyusui, termasuk pada binatang hidup yang ada pada komedi putar, ayunan, galeri tembak dan permainan taman hiburan lainnya termasuk sirkus keliling dan travelling menagerie, serta teater keliling.

https://money.kompas.com/read/2020/02/13/144730326/pemerintah-tak-larang-impor-ikan-dan-produk-perikanan-dari-china

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke