Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pekerja Dapat Bonus 5 Kali Gaji di Omnibus Law Cipta Kerja, Pesangon?

JAKARTA, KOMPAS.com -  Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja pemerintah mengatur agar pengusaha wajib memberikan bonus bagi pekerja sebesar 5 kali upah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aturan tersebut hanya berlaku untuk perusahaan-perusahaan dengan ukuran bisnis besar.

“Sweetener itu berlaku untuk semua pekerja yang resmi, dan itu perusahaan bukan perusahaan kecil. Perusahaan besar,” kata Airlangga di Komplek DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Airlangga mengatakan, secara umum, omnibus law Cipta Kerja mengatur agar pekerja mendapatkan hak atas gaji yang layak. Terutama di tengah iklim perekonomian global yang sedang bergejolak.

“Hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk mendapatkan gaji itu diatur dengan Omnibus Law, apalagi dunia sekarang sedang mendapatkan banyak gejolak,” tuturnya.

Untuk pekerja aktif dengan masa kerja lebih dari 1 tahun

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bonus hingga lima kali gaji ini hanya diberikan kepada pegawai yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.

Bonus ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada para pekerja.

Sementara untuk pegawai kontrak yang waktu kerjanya masih di bawah satu tahun hanya mendapatkan bonus berupa satu kali gaji.

"Perlindungan juga akan diberikan kepada pekerja kontrak. Ada kompensasi bagi pekerja kontrak, maka diberikan kewajiban ada kompensasi satu bulan gaji," tuturnya.

Pesangon tak lagi 32 kali gaji

Di dalam UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pemerintah mengatur pemberi kerja untuk memberikan uang pesangon atau uang yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai sehubungan dengan berakhirnya masa kerja hingga 32 kali gaji.

Ida pun mengatakan dengan diberikannya bonus tersebut aturan pesangon yang berlaku tak lagi sama.

"Pesangonnya tidak seperti UUD 13, tapi ada formula yang kita atur dengan jaminan kehilangan pekerjaan. Ada uang saku, ada vokasi, kemudian ada akses penempatan, kemudian nanti ada sweetener (bonus) memang formulanya berbeda dibanding UUD," ucap Ida.

https://money.kompas.com/read/2020/02/14/090600626/pekerja-dapat-bonus-5-kali-gaji-di-omnibus-law-cipta-kerja-pesangon-

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Lupa Nomor EFIN saat Lapor SPT? Begini Solusinya

Lupa Nomor EFIN saat Lapor SPT? Begini Solusinya

Whats New
Pupuk Kaltim Bakal Bangun Pabrik Urea di Papua Barat Senilai 1 Miliar Dollar AS

Pupuk Kaltim Bakal Bangun Pabrik Urea di Papua Barat Senilai 1 Miliar Dollar AS

Whats New
Simak 4 Tips agar UMKM Untung Lebih Banyak Saat Ramadhan

Simak 4 Tips agar UMKM Untung Lebih Banyak Saat Ramadhan

Work Smart
Sepanjang 2022 Google Hapus 5,2 Miliar Iklan, Ini Alasannya

Sepanjang 2022 Google Hapus 5,2 Miliar Iklan, Ini Alasannya

Whats New
Pertemuan IHRS Akan Rumuskan Upaya Peningkatan Kualitas SDM di Era Digitalisasi

Pertemuan IHRS Akan Rumuskan Upaya Peningkatan Kualitas SDM di Era Digitalisasi

Whats New
Cara dan Syarat Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2023

Cara dan Syarat Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2023

Whats New
Cara Lapor SPT Tahunan via e-Filing untuk Karyawan Swasta

Cara Lapor SPT Tahunan via e-Filing untuk Karyawan Swasta

Whats New
PRT Kebingungan, Pemda Tak Punya Data, UU PPRT Jadi Solusinya…

PRT Kebingungan, Pemda Tak Punya Data, UU PPRT Jadi Solusinya…

Whats New
Google Hapus 51,2 Juta Iklan Pemilu Mengandung Ujaran Kebencian

Google Hapus 51,2 Juta Iklan Pemilu Mengandung Ujaran Kebencian

Whats New
Tips Mengelola Gaji untuk Kebutuhan Sehari-hari dan Zakat Selama Bulan Puasa

Tips Mengelola Gaji untuk Kebutuhan Sehari-hari dan Zakat Selama Bulan Puasa

Spend Smart
Jumlah Pengunjung E-Commerce Merosot pada Februari 2023

Jumlah Pengunjung E-Commerce Merosot pada Februari 2023

Whats New
4 Tips Alokasi Keuangan Anti ‘Boncos’ Saat Ramadhan dan Lebaran

4 Tips Alokasi Keuangan Anti ‘Boncos’ Saat Ramadhan dan Lebaran

Spend Smart
Semen Baturaja Dapat Kredit Sindikasi dari 4 Bank Senilai Rp 901,425 Miliar

Semen Baturaja Dapat Kredit Sindikasi dari 4 Bank Senilai Rp 901,425 Miliar

Whats New
Dukung Inklusi Keuangan Digital UMKM, OJK: Kita Akan Sediakan Alternatif Pembiayaan

Dukung Inklusi Keuangan Digital UMKM, OJK: Kita Akan Sediakan Alternatif Pembiayaan

Whats New
BRI Buka Lowongan Kerja hingga 11 April 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 11 April 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+