Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER MONEY] Daftar BUMN yang Punya Kampus | Sandiaga Diberi Rp 100.000 oleh Garuda

Berita tersebut menjadi yang terpopuler sepanjang hari kemarin, Jumat (14/2/2020). Sementara itu berita terpopuler lainnya adalah seputar isi omnibus law dan implikasinya ke pekerja dan Sandiaga Uno diberi kompensasi Rp 100.000 oleh Garuda Indonesia. Berikut daftar berita terpopulernya:

1. Dikritik Erick Thohir, Ini Deretan BUMN yang Punya "Bisnis" Kampus

Menteri BUMN Erick Thohir baru-baru ini menyoroti perusahaan-perusahaan negara yang merambah sektor pendidikan dengan mendirikan perguruan tinggi.

Menurut mantan Presiden Inter Milan ini menyebut, urusan pendidikan harusnya biarlah diserahkan pada perguruan tinggi yang sudah ada baik negeri maupun swasta, sehingga BUMN fokus pada lini bisnis utamanya masing-masing.

“Saya sedang review apa benar BUMN punya universitas-universitas. Karena wong bersaing di bisnisnya saja belum tentu survive, apalagi jalankan sesuatu yang bukan expertise-nya,” ucap Erick Thohir di Jakarta, Rabu (12/2/2020) lalu. Selengkapnya silakan baca di sini.

2. Ingin Kaya di Usia 40-an? Lakukan 4 Hal Ini di Usia 30-an

Menjadi kaya tentu merupakan sebuah cita-cita. Apalagi menjadi kaya di usia 40 tahunan, sehingga ketenangan terwujud saat masa pensiun tiba.

Agar dapat kaya di usia 40 tahunan sebenarnya dapat diwujudkan sejak usia 30 tahunan. Akan tetapi, usia 30 tahunan biasanya merupakan periode hiruk pikuk keuangan, mulai dari membeli rumah, hingga membesarkan anak.

Nah, Anda dapat mewujudkan cita-cita menjadi kaya di usia 40-an. Selengkapnya silakan baca di sini.

3. Omnibus Law, Pemerintah Pangkas Uang Penghargaan Pekerja, Ini Detailnya

Pemerintah berencana mengubah skema pemberian uang pesangon dan penghargaan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Perubahan skema pemberian pesangon dan penghargaan ini tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang diterima Kompas.com.

Adapun detail mengenai besaran pesangon dan penghargaan tercantum dalam Pasal 156 RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Selengkapnya silakan baca di sini.

4. Sandiaga Diberi Uang Rp 100.000 oleh Garuda Indonesia, buat Apa?

Mantan calon wakil presiden RI Sandiaga Uno mengaku mendapat uang Rp 100.000 dari maskapai Garuda Indonesia. Uang tersebut didapat pria yang akrab disapa Sandi itu sebagai bentuk biaya kompensasi akibat salah satu fasilitas di pesawat milik Garuda Indonesia yang tak berfungsi.

“Saat di pesawat dari Kendari menuju Jakarta, TV di kursi saya tidak berfungsi. Karena ketidaknyamanan ini, pihak maskapai, yakni @garuda.indonesia memberikan kompensasi 100 ribu rupiah," ujar pria yang juga menjabat Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra itu dalam video yang diunggah di akun Instagram resminya, @sandiuno, yang dikutip Kompas.com pada Jumat (14/2/2020).

Politisi Partai Gerindra itu pun mengapresiasi langkah Garuda Indonesia yang memberikan kompensasi kepada pelanggannya. Selengkapnya silakan baca di sini.

5. Pekerja Dapat Bonus 5 Kali Gaji di Omnibus Law Cipta Kerja, Pesangon?

Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja pemerintah mengatur agar pengusaha wajib memberikan bonus bagi pekerja sebesar 5 kali upah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aturan tersebut hanya berlaku untuk perusahaan-perusahaan dengan ukuran bisnis besar.

“Sweetener itu berlaku untuk semua pekerja yang resmi, dan itu perusahaan bukan perusahaan kecil. Perusahaan besar,” kata Airlangga di Komplek DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Selengkapnya silakan baca di sini.

https://money.kompas.com/read/2020/02/15/070000926/-populer-money-daftar-bumn-yang-punya-kampus-sandiaga-diberi-rp-100.000-oleh

Terkini Lainnya

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Whats New
Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke