Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Manajemen Bantah Bayar SPP Bisa Pakai GoPay Karena Faktor Nadiem Makarim

Menurut dia, langkah tersebut sudah diterapkan GoPay sejak awal 2019 lalu. Kala itu, GoPay telah menjalin kerja sama dengan 50 SMK di Jakarta Utara untuk menerapkan transaksi non-tunai melalui kode QR.

“Jadi inisiatif ini tidak ada kaitannya dengan Kemendikbud,” ujar Winny dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/2/2020).

Winny menjelaskan, fitur GoBills dalam GoPay juga bisa digunakan untuk membayar berbagai macam tagihan dan layanan publik lainnya, mulai dari tagihan PDAM, listrik hingga pembayaran zakat.

“Ke depannya, kami akan terus memperluas layanan pembayaran digital ini dan terbuka untuk berkolaborasi dengan seluruh pihak yang memiliki kesamaan misi untuk meningkatkan pembayaran non-tunai di Indonesia,” kata Winny.

Sementara itu, Plt Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga mengaku pihaknya tak mau menutup pintu terhadap pihak swasta dalam bekerja sama.

“Pihak Kemendikbud tentunya mendukung hal ini dan tidak tertutup kemungkinan bagi pihak swasta manapun untuk dapat bekerja sama dengan pemerintah selama berada di koridor hukum yang tepat dan dapat memperkuat pelayanan masyarakat yang diberikan,” kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf mengatakan, pihaknya tak mempermasalahkan apabila sekolah-sekolah menerapkan pembayaran uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) menggunakan GoPay melalui aplikasi Go-Jek.

Menurut dia, pembayaran melalui digitalisasi guna mempermudahkan proses seperti itu tidak bisa dihindarkan, termasuk membayar SPP menggunakan aplikasi. 

Kendati demikian, Dede mengatakan, Komisi X akan protes apabila pembayaran SPP melalui GoPay itu berdasarkan instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Makarim yang merupakan mantan CEO Go-Jek.

Sebab, menurut dia, ini sama dengan Nadiem menyalahgunakan kewenangannya. 

"Karena itu kan sama saja menggunakan kewenangan ataupun menggunakan kepentingan sendiri," ujar Dede.

"Kalau sampai ada instruksi dari Kemendikbud, itu berarti penyalahgunaan wewenang, tetapi ternyata tidak ada," ucap dia. 

https://money.kompas.com/read/2020/02/18/204500826/manajemen-bantah-bayar-spp-bisa-pakai-gopay-karena-faktor-nadiem-makarim

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke