Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

13 Manager Investasi Terkait Kasus Jiwasraya, Sudah Disanksi OJK?

Ini karena proses penyidikan di Kejaksaan Agung belum selesai seluruhnya.

Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK Hosen mengungkapkan, saat ini pihaknya baru meminta Manager Investasi tersebut untuk tidak lagi menjual produk yang terkait dengan Jiwasraya, produknya harus segera dibubarkan dan dana nasabah harus dikembalikan.

"Jadi pendekatannya untuk MI belum melalui sanksi," ungkap Hoesen dalam Diskusi dengan Redaktur Media, Sabtu (15/2/2020).

Dia menerangkan, sanksi terhadap MI hanya bisa diberikan jika sudah ada tahap pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat kasus Jiawasraya.

Pemanggilan ini tidak bisa dilakukan lantaran sampai saat ini Kejaksaan Agung masih mendalami kasus ini dan memeriksa para MI tersebut.

Hoesen menerangkan bahwa pihaknya juga mesti memilah sanksi yang akan diberikan, sebab dalam perusahaan Manager Investasi itu ada ratusan produk investasi. Sementara yang terlibat dalam kasus Jiwasraya hanya dua atau tiga produk saja.

"Yang dikelola MI itu melibatkan banyak investor," ungkap dia. (Azis Husaini)

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul: OJK belum berikan sanksi kepada 13 Manager Investasi terkait kasus Jiwasraya

https://money.kompas.com/read/2020/02/18/213200026/13-manager-investasi-terkait-kasus-jiwasraya-sudah-disanksi-ojk-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke