Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mantan Buruh Migran Minta MK Batalkan Gugatan Asosiasi Perusahaan TKI

Pasal yang diuji tersebut yakni pasal 54 ayat 1 huruf (a) dan (b), pasal 82 huruf (a) dan pasal 85 huruf (a). Menurut Siti, ketiga pasal itu harus menjadi acuan bagi perusahaan yang melayani jasa penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri.

Acuan yang paling disorot adalah para agen perusahaan jasa TKI harus memenuhi persyaratan memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp 5 miliar.

"Kenapa harus Rp 5 miliar? artinya perusahaan itu sudah firm dan tidak diragukan lagi, enggak abal-abal. Karena selama ini banyak sekali perusahaan abal-abal," katanya ditemui di MK, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Persyaratan lainnya, perusahaan PMI harus menyetor uang kepada bank pemerintah dalam bentuk deposito sebesar Rp 1,5 miliar yang sewaktu-waktu dapat dicairkan. Sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban dalam perlindungan PMI.

"Kalau perusahaan tidak ada jaminan deposito ini, kemudian PMI mengalami masalah dan perusahaan tidak bertanggungjawab dengan PMI yang di tempatkan ini, deposito bisa langsung dicairkan sebagai pengganti hak-hak PMI," ucapnya.

Menurut aktivis Migrant Care ini, tujuan melakukan penolakan tersebut karena banyaknya pekerja migran Indonesia mengalami perlakuan yang tak sesuai dengan kontrak kerja. Selain itu, tidak ada perlindungan ketenagakerjaan terhadap PMI.

"Kenapa kami melakukan kontra pemohon ini, kami mendampingi buruh migran atau pekerja migran yang mengalami kasus seperti ini banyak sekali. Kami meminta supaya MK tidak mengabulkan permohonan dari Aspataki," ucapnya.

Siti sendiri pernah mengalami hal yang tak menyenangkan selama menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Dia pernah bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Malaysia dan Brunei Darussalam.

Pada satu agen perusahaan PMI yang dia pilih, membuatnya justru bekerja tak sesuai dengan kontrak perjanjian kerja. Dari pengalaman itulah, dia menilai MK harus tetap mempertahankan 3 pasal yang dimaksud di UU.

"Saya pernah kerja nggak sesuai perjanjian sama agen. Waktu di Malaysia, justru saya bekerja ikut majikan di perusahaannya, sampai rumah bekerja lagi yang sesuai perjanjian jadi PRT. Habis gitu dua tahun saya nggak digaji. Karena itu saya nggak mau PMI lain bernasib seperti saya," ujarnya.

https://money.kompas.com/read/2020/02/19/052713326/mantan-buruh-migran-minta-mk-batalkan-gugatan-asosiasi-perusahaan-tki

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke