Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Migrant Care: Omnibus Law Cipta Kerja Sangat Cederai Buruh

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sejauh ini paling disorot oleh para serikat pekerja serta aktivis Migrant Care.

"Para buruh migran Indonesia menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja karena hak-hak buruh dipangkas. Itu sangat mencederai buruh," kata mantan pekerja migran Indonesia (PMI), Siti Badriah, kepada Kompas.com saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Siti berkisah, dia pernah jadi pembantu rumah tangga (PRT) di Malaysia dan Brunei Darussalam selama hampir tiga tahun dengan pendapatan 1.000 ringgit per bulannya.

"Sudah nasib buruh itu gajinya belum layak, hidup layak itu belum sampai. Apalagi ini hak-haknya malah dipangkas," ucapnya.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan menggelar aksi besar-besaran bila Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disahkan.

KSPI menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang drafnya telah diserahkan pemerintah ke DPR RI.

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, hukum ketenagakerjaan harus mengandung prinsip kepastian pekerjaan, jaminan pendapatan, dan kepastian jaminan sosial. Namun, ia menilai RUU tersebut sama sekali tak tecermin adanya ketiga prinsip yang disebutkan.

https://money.kompas.com/read/2020/02/19/123258926/migrant-care-omnibus-law-cipta-kerja-sangat-cederai-buruh

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke