Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Strategi OJK Reformasi Industri Keuangan Non-bank

OJK juga berusaha meningkatkan standar pengaturan dan kualitas pengawasan, membangun IKNB yang sehat, dan berkontribusi bagi perekonomian nasional, serta meningkatkan daya saing dalam menghadapi tantangan ekonomi global.

"Berbagai kebijakan telah dan akan dilakukan dari reformasi IKNB ini, yaitu reformasi pengaturan dan pengawasan, reformasi institusi, dan reformasi infrastruktur," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (18/2/2020).

Untuk mencapai hal itu, reformasi pengaturan dan pengawasan akan meliputi regulasi yang prudensial terkait tinjauan dan rekomendasi terhadap penyesuaian ketentuan Modal Minimum Berbasis Risiko (RBC), dan rekomendasi Penyusunan ketentuan Penilaian Kualitas Aset (Asset Quality and Provisioning).

"Kami juga akan meninjau dan merekomendasikan ketentuan BMPK, penyediaan Dana Besar (Large Exposure and Related Party) serta penyesuaian ketentuan Manajemen Risiko dan Penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) bagi industri," jelas Anton.

Tak cukup sampai situ. OJK juga akan meninjau dan merekomendasikan penyesuaian ketentuan pengawasan berbasis risiko (Risk Based Supervisory).

Sementara reformasi industri asuransi akan meliputi penyusunan ketentuan tentang Tindakan Pengawasan dan Pencabutan Izin Usaha (Exit Policy). Selanjutnya, analisis industri dan meninjau penyesuaian ketentuan perizinan dan kelembagaan (Entry Policy).

Terakhir, reformasi infrastruktur meliputi penyusunan draf RUU Program Penjaminan Polis (PPP) dan Sistem Informasi Pengawasan serta Pelaporan. Terakhir, terkait penyusunan pedoman dan pelatihan. (Ferrika Sari | Anna Suci)

 

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul: Berikut ini strategi OJK dalam reformasi industri keuangan non-bank

https://money.kompas.com/read/2020/02/19/130100426/strategi-ojk-reformasi-industri-keuangan-non-bank

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke