Greenpeace sebagai salah satu organisasi lingkungan global menganggap keputusan ini sudah sejak lama dinanti dan membawa angin segar untuk lingkungan di Indonesia.
“Rencana pengenaan cukai terhadap produk-produk plastik akhirnya menemukan titik cerah. DPR RI memberikan angin segar terhadap usul Pemerintah tersebut," sebut juru kampanye Urban, Greenpeace Indonesia Muharram Atha Rasyadi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (19/2/2020).
"Cukai merupakan salah satu cara untuk mengendalikan konsumsi plastik yang sudah tidak terkontrol, karena sifat penggunaannya yang didominasi sekali pakai dan tidak bisa didaur ulang, plastik telah merusak lingkungan, mengancam kehidupan satwa juga manusia," tambah dia.
Atha Rasyadi mengatakan, melalui tarif cukai konsumsi plastik sekali pakai bisa ditekan. Cukai harus dikenakan terhadap berbagai kemasan plastik, seperti kemasan makanan dan minuman, serta produk kebutuhan sehari-hari lainnya (fast moving consumer goods).
Sementara untuk produk plastik sekali pakai yang sebenarnya dapat dihindari, seperti kantong dan sedotan plastik, pelarangan yang perlu diutamakan.
"Pengenaan cukai ini harus menjadi pendorong bagi perusahaan untuk menerapkan ekonomi sirkuler dengan mengutamakan penggunaan kembali (reuse) dan isi ulang (refill). Pasalnya, masalah sampah plastik sudah mencapai titik kritis, di mana daya tampung tempat pemrosesan akhir (TPA) pun sudah terlampaui sehingga sungai hingga lautan kini juga menjadi tempat sampah," sebutnya.
Saat ini, jelas Atha Rasyadi, pemerintah juga mempunyai target terdekat untuk mengurangi sampah di lautan sebesar 70 persen pada 2025, dan terbebas dari polusi plastik tahun 2040. Oleh karena itu pemerintah perlu mengambil langkah nyata dan cepat dan segera dilakukan.
Perlu untuk diketahui dalam pertemuan yang digelar bersama komisi XI, Kementerian Keuangan Sri Mulyani mengusulkan tarif cukai untuk produk Plastik sebesar Rp 30.000 per kilogram, sementara untuk perlembarnya adapun harga plastik setelah dikenakan biaya cukai sebesar Rp 450,- per lembar sehingga memiliki dampak inflasi sebesar 0,45 persen.
Sri Mulyani mengusulkan cukai ini diterapkan pada kantong plastik dengan ukuran 75 mikron atau yang biasa dikenal kantong kresek. Namun, masih ada pengecualian untuk sejumlah barang salah satu contohnya yaitu barang non-fabrikasi.
https://money.kompas.com/read/2020/02/19/224000426/pemerintah-berencana-pungut-cukai-produk-plastik-ini-komentar-greenpeace