Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Wamen BUMN Rangkap Jabatan, Ini Pembelaan Erick Thohir

Menurut Erick, wakil menteri merangkap jabatan menjadi komisaris di perusahaan BUMN bukan merupakan hal yang baru. Menurut dia, di era menteri BUMN sebelum dirinya hal tersebut sudah lumrah terjadi.

“Kalau lihat struktur BUMN di perusahaannya benar dan salah, ada perwakilan pemerintah enggak? itu bukan kebijakan baru,” ujar Erick di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Saat ini Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Sedangkan, Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama di PT Pertamina (Persero).

Erick mengaku punya alasan tersendiri menempatkan dua wakilnya menjadi komisaris di perusahaan BUMN.

“Kenapa Pak Tiko (Kartika Wirjoatmodjo) saya ganti ke BRI, setelah di pikir-pikir Pak Tiko kan pernah di Mandiri, ada bagusnya Pak Tiko lebih baik ke BRI yang bidangnya beda dan lebih mikro," kata Erick.

Sementara itu, alasan pemilihan Budi Gunadi menjadi Wakil Komisaris Utama Pertamina karena dia telah malang melintang di dunia energi. Diharapkan, dengan pengalamannya itu mampu mengawasi kinerja perusahaan seperti Pertamina.

“Jadi menteri itu enggak punya cukup waktu baca semua. Makanya saya pilih orang yang punya history di situ,” ucap dia.

Sebelumnya, posisi komisaris BUMN yang dijabat oleh para wakil menteri Kabinet Indonesia Maju sebelumnya jadi sorotan.

Mengisi posisi di perusahaan pelat merah oleh pejabat setingkat Wamen dinilai sebagai rangkap jabatan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang terkait uji materi Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Hakim MK Suhartoyo mempertanyakan rangkap jabatan para wamen.

Saat itu, Suhartoyo mengaku kebingungan bagaimana tugas wamen yang sudah cukup berat namun masih mengurusi BUMN.

Hal itu diutarakannya kepada Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Ardiansyah di Gedung MK, Senin (10/2/2020) lalu.

"Pak Ardianysah, tadi kan message itu untuk beban kerja kementerian yang berat dipandang perlu dibantu wamen, ini ada korelasinya. Kenapa justru para wamen diperbolehkan menjabat jabatan rangkap?" kata Suhartoyo.

Menurut Suhartoyo, secara regulasi, tak seharusnya ada pejabat di kabinet pemerintahan Presiden Jokowi yang merangkap posisi di BUMN.

"Wamen ini sebagai pejabat negara atau bukan, kalau pejabat negara sebenarnya ada larangan-larangan untuk merangkap jabatan itu," kata Suhartoyo.

https://money.kompas.com/read/2020/02/21/182528126/wamen-bumn-rangkap-jabatan-ini-pembelaan-erick-thohir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke