Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Omnibus Law Pangkas Batas Minimal Kepemilikan Pesawat Maskapai, Ini Kata Menhub

Salah satu aturan yang berencana diubah ialah terkait batasan minimal kepemilikan pesawat oleh maskapai penerbangan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, langkah tersebut ditempuh pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang tertarik berinvestasi di sektor penerbangan.

"Pada dasarnya semua policy kami memberikan kemudahan," ujarnya di Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Ia membenarkan bahwa dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja pemerintah tidak lagi memberikan batas minimal kepemilikan pesawat sebanyak 5 pesawat sendiri dan 5 pesawat sewa, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 118 ayat 1 butir b.

"Untuk penerbangan kami berikan jumlahnya lebih sedikit, modalnya lebih kecil, supaya semua orang bisa masuk situ," kata Budi.

Meski membenarkan adanya penurunan batas minimal kepemilikan pesawat, Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II itu belum bisa mendetail berapa batas minimal kepemilikan pesawat yang baru.

Melalui pemangkasan batas minimal ini, Budi berharap muncul maskapai-maskapai baru di Tanah Air.

Sehingga nantinya memunculkan persaingan yang lebih kompetitif di dunia usaha penerbangan.

"Kalau ada persaingan maka pelayanan itu akan tambah baik," katanya.

Meski pemerintah berencana mempermudah munculnya maskapai baru, Budi menekankan bahwa pihaknya akan tetap fokus mengawasi faktor keamanan bagi konsumen.

"Timbul pertanyaan kalau mudah itu safety enggak? Tetap safety, sebagai regulator kita akan menjaganya," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2020/02/21/220100926/omnibus-law-pangkas-batas-minimal-kepemilikan-pesawat-maskapai-ini-kata-menhub

Terkini Lainnya

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke