Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Omnibus Law, Amdal Hanya untuk Usaha Kategori Berbahaya

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menegaskan persyaratan izin dampak lingkungan atau Amdal tidak dihapus dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Aturan yang digodok di RUU itu hanya bertujuan untuk menciptakan kemudahan berusaha.

Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menjelaskan terkait izin amdal akan tetap perlu ke depannya. Namun lebih selektif disyaratkan pada bidang usaha yang memiliki risiko tinggi. 

"Itu (Amdal) akan tetap perlu ke depannya. Cuma memang sekarang itu lebih selektif dalam arti dilihat dari risiko," kata Dini dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/2/2020).

"Berarti risk space karena memang selama ini kita lihat di praktik untuk industri yang berisiko tinggi sangat bekorelasi dengan penggunaan bahan baku yang berbahaya Amdal harus tetap," katanya lagi.

Menurutnya, selama ini banyak perusahaan sebenarnya tak terlalu membutuhkan Amdal karena bidang usahanya tak memiliki risiko yang besar.

“Tapi selama ini amdal itu jadi memberatkan pengusaha karena sebenarnya sektornya itu sama sekali enggak berbahaya, enggak ada hubungannya tapi diwajibkan untuk membuat dokumen ini yang harganya enggak murah,” ujarnya.

Jadi jika dilihat dari fakta itu, lanjut Dini, lebih penting untuk monitoring, evaluasi, pemantauan rutin dari waktu ke waktu.

"Sehingga di awal dikasih tahu apa yang tidak boleh dilakukan, harus memperhatikan A, B, C, D, E, kemudian ada monitoring atau pengecekan berkala," ungkapnya.

Dengan pengawasan berkala, pengusaha dimudahkan karena tak lagi direpotkan dengan perkara Amdal yang banyak menyita waktu dan biaya.

“Kalau ternyata melanggar diberikan sanksi, sampai melawan terus, (maka) dicabut izinnya. Jadi lebih begitu pendekatannya, bukan berarti sekarang bebas tidak perlu memperhatikan lingkungan, enggak begitu,” ujar Dini.

Dini menegaskan kembali untuk proses Amdal itu dokumen untuk industri-industri yang memang berisiko tinggi, menghasilkan atau menggunakan bahan baku yang bebahaya.

“Tapi kalau memang dianggap rendah ya tidak perlu di awal, dia hanya perlu dikasih guidelines apa saja yang harus diperhatikan dan tidak boleh dilakukan dan kemudian dimonitor,” pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2020/02/22/152900626/ada-omnibus-law-amdal-hanya-untuk-usaha-kategori-berbahaya

Terkini Lainnya

Sambil Makan Durian, Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat

Sambil Makan Durian, Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat

Whats New
Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Whats New
Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke