Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mei 2020, Truk Kelebihan Muatan Dilarang Masuk Pelabuhan Penyeberangan

Direktur Jenderal Perhubungan Kemnhub Darat Budi Setiyadi mengatakan, bukan hanya dilarang masuk ke pelabuhan penyeberangan, pihaknya juga akan mengembalikannya sampai ukurannya dinormalisasikan.

Menurutnya pelarangan ini perlu dilakukan, sebab kendaraan ODOL memberikan banyak kerugian bagi pelabuhan penyebarangan.

“Di antaranya adalah kerusakan rampdoor dan mobile bridge lebih cepat, serta kapasitas kapal jadi berkurang karena ada penambahan dimensi kendaraan," ujar dia dikutip dari keterangan resminya, Minggu (23/2/2020).

Selain itu, Budi menilai kendaraan yang melebihi kapasitas akan mengancam keselamatan kapal, sebab akan mengganggu stabilitas kapal saat berada di tengah laut.

Ia pun meminta kepada pihak ekspedisi untuk memprioritaskan keselamatan ketimbang keuntungan perusahaan semata.

"Kalau kapal diberi beban muatan truk dengan tonase atau kapasitas yang tidak sesuai dengan ketentuan akan membahayakan seluruh isi kapal dan juga mengakibatkan kerusakan pada kapal," tuturnya.

Ia pun mengaku pihaknya terus mendata para pelaku yang tidak patuh dengan regulasi yang ada.

Pada 1 Mei 2020 mendatang, ketika tahap sosialisasi dan edukasi selesai, pemerintah tidak hanya akan melakukan penindakan, tetapi juga truk ODOL akan dikembalikan.

“Kami akan mengembalikan kepada marwah yang sebenarnya karena regulasi tentang kapasitas truk ini sudah ada dan sudah jelas. Hanya saja, regulasi ini belum diterapkan oleh semua pihak dan penertibannya belum konsisten,” ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2020/02/23/100100026/mei-2020-truk-kelebihan-muatan-dilarang-masuk-pelabuhan-penyeberangan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke