Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani: Tidak Boleh Ada Lagi Negara Tax Haven

"Tidak boleh ada lagi negara tax haven atau low tax jurisdiction," ujarnya dikutip dari akun Instagram pribadinya, Minggu (23/2/2020).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia menilai semua negara harus memiliki standar dan peraturan yang sama mengenai pertukaran informasi pajak.

Selain itu Sri Mulyani mengatakan, setiap negara juga harus mengkomunikasikan kepada rakyatnya pentingnya transparansi pajak dan tujuan pertukaran informasi.

Perempuan yang kerap disapa Ani itu menyebutkan, era digital menjadi tantangan baru bagi sektor perpajakan. Pasalnya, perusahaan tidak perlu lagi menempatkan kantornya untuk beroperasi di suatu negara.

"Transaksi antar negara sangat mudah dilakukan tanpa sekat dan batasan negara," kata dia.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, pasca deklarasi negara G20 untuk membuka kerahasiaan bank pada 2009, muncul transparansi yang berhasil meningkatkan kualitas sektor perpajakan.

"Lebih dari 6.100 perjanjian pertukaran informasi bilateral telah disepakati dan metode pengumpulan pajak menjadi lebih efisien," kata dia.

Sejak 2018, pemerintah Indonesia telah menerima lebih dari 1,6 juta informasi mengenai financial account dari berbagai negara dengan nilai lebih dari 246,6 miliar euro atau setara dengan Rp 3.674 triliun (asumsi kurs Rp14.900 per euro).

Dengan data informasi tersebut, Sri Mulyani menilai upaya penghindaran dan pengurangan pajak dapat diminimalisir.

https://money.kompas.com/read/2020/02/23/120100426/sri-mulyani--tidak-boleh-ada-lagi-negara-tax-haven

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke