Dikutip dari siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Kementerian Keuangan, Minggu (23/2/2020), lelang sukuk akan dilakukan pada Selasa, tanggal 25 Februari 2020.
"Untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020," tulis DJPPR dalam siaran persnya.
Seri sukuk yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk).
Adapun tanggal jatuh temponya yakni 12 Agustus 2020 hingga yang paling lama pada 15 April 2043. Imbalan yang ditawarkan dari lelang sukuk ini yakni diskonto hingga 6,75 persen.
Lelang sukuk ini akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN.
Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang.
Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
https://money.kompas.com/read/2020/02/23/180400926/awal-pekan-depan-pemerintah-lelang-sukuk-negara-rp-7-triliun