Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Indonesia Dicoret AS dari Negara Berkembang, Ini Kabar Buruknya

JAKARTA, KOMPAS.com -  Amerika Serikat (AS) lewat Kantor Perwakilan Perdagangan atau Office of the US Trade Representative (USTR) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mengeluarkan Indonesia dari daftar negara- negara berkembang.

Tahun lalu, Presiden AS Donald Trump pernah mengungkapkan kegeramannya karena AS banyak dirugikan lantaran banyak negara yang pura-pura jadi negara berkembang, agar mendapatkan perlakuan istimewa dalam beberapa kesepakatan dagang di WTO.

Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana, mengungkapkan pencabutan status negara berkembang oleh USTR tidak berarti Indonesia dianggap oleh AS sebagai negara maju.

"Pencabutan status Indonesia sebagai negara berkembang berkaitan erat dengan perlakuan khusus atau istimewa dari pemerintah AS atas negara-negara yang menjadi mitra dagangnya," kata Himahanto dalam keterangannya, Senin (24/2/2020).

Keistimewaan ini berkaitan dengan berbagai pengenaan atas tarif maupun non-tarif terhadap barang yang berasal dari negara berkembang.

"Keistimewaan inilah yang saat ini tidak diberlakukan lagi bagi barang yang berasal dari Indonesia oleh pemerintah AS," ujarnya.

"Tentu pemerintah AS berhak melakukan hal ini atas dasar kedaulatan yang dimiliki. Pemerintah AS bisa memperlakukan secara khusus bagi negara-negara mitra dagangnya yang dianggap tidak setara dengannya yang diklasifikasi sebaga negara berkembang," tambahnya.

Diungkapkannya, besar dugaan pencabutan ini berkaitan dengan keinginan Trump untuk membuka lebih besar lapangan pekerjaan di AS.

Selain itu, menurutnya, selama ini status negara berkembang banyak dimanfaatkan investor-investor asal negara maju untuk memindahkan fasilitas produksinya di negara-negara berkembang seperti Indonesia.

"Belum lagi pemerintah AS mungkin menganggap bahwa Indonesia dengan status negara berkembang telah dimanfaatkan oleh investor dari negara maju sebagai tempat berproduksi," terang Hikmahanto.

Dengan demikian, lanjut dia, maka barang yang diekspor dari Indonesia akan mendapat perlakuan istimewa oleh AS mengingat barang tesebut "made in Indonesia".

"Pemerintah AS merasa dirugikan dengan praktek-praktek demikian," kata dia.

Lanjut Hikmahanto, belum lagi kemungkinan pemerintah AS mensinyalir adanya penyimpangan yang dilakukan oleh para pelaku usaha Indonesia yang memperjual-belikan Certificate of Origin (sertifikat asal barang) dari Indonesia ke pelaku usaha dari sejumlah negara.

Akibat dari pencabutan status ini bagi Indonesia adalah para investor mancanegara bisa enggan berinvestasi di Indonesia. Belum lagi praktek jual beli Certificate of Origin akan terhenti dengan sendirinya.

"Oleh karenanya pencabutan status sebagai negara berkembang oleh pemerintah AS akan menjadi tantangan bagi pemerintah dan para pelaku Indonesia," ucap Hikmahanto.

Barang asal Indonesia tidak akan lagi mendapat keistimewaan. Lapangan pekerjaan di Indonesia akan mengalami penurunan bila investor asing tidak berminat lagi menjadikan Indonesia sebagai tempat berproduksi.

"Belum lagi para pelaku usaha Indonesia dituntut untuk lebih kompetitif dalam memproduksi barang yang akan dieskpor ke AS dan mampu bersaing dengan produk yang sama yang diproduksi di AS," ujar Hikmahanto.

https://money.kompas.com/read/2020/02/24/114557126/indonesia-dicoret-as-dari-negara-berkembang-ini-kabar-buruknya

Terkini Lainnya

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Whats New
CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke