Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kementan dan DPR Ingatkan Pemda untuk Cegah Alih Fungsi Lahan

KOMPAS.com - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Firman Soebagyo mengatakan, lahan sawah existing dengan prasarana dan irigasi yang baik sering kali tidak dijaga.

Padahal, persoalan tersebut bukan tanggung jawab pemerintah pusat saja, melainkan juga pemerintah daerah (pemda).

“Ada unsur pembiaran yang dilakukan pemda. Padahal lahan pertanian dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” kata Firman, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Sarwo Edhy mengatakan, semua pihak harus menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan peraturan pencegahan alih fungsi lahan.

“Sekarang yang dibutuhkan adalah konsistensi dan komitmen para pemangku kepentingan, terutama pemda. Aturannya sudah ada, tinggal dijalankan dengan baik dan benar,” kata Edhy.

Firman mengatakan, jangan sampai pemda menganggap pertanian tidak profitable atau tidak cukup mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga hanya tertarik membangun perumahan, hotel, restoran, atau tempat-tempat hiburan.

“Kalau ini dibiarkan, cepat atau lambat lahan pertanian akan habis dan mengancam ketersediaan pangan Indonesia,” kata Firman.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) melalui dinas pertanian (distan) kerap mengingatkan pemda untuk menjaga keberlangsungan lahan. Sebab, alih fungsi lahan di beberapa daerah mengakibatkan kerugian besar dan banjir pada areal sawah.

“Lahan merupakan faktor utama untuk mewujudkan ketahanan pangan secara nasional,” kata SYL.

Untuk itu, SYL pun meminta pihak kepolisian menindak tegas dan memproses hukum pelaku alih fungsi lahan pertanian yang melanggar aturan. Terlebih dengan adanya UU Nomor 41 tahun 2009.

“Asal tahu saja, undang-undang ini masuk ranah tindak pidana dengan ancaman kurungan selama lima tahun penjara, dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar,” kata SYL.

https://money.kompas.com/read/2020/02/24/165253026/kementan-dan-dpr-ingatkan-pemda-untuk-cegah-alih-fungsi-lahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke