Aturan tersebut akan mulai diterapkan di Pelabuhan Merak dan Bakaheuni.
“Kapal-kapal ferry yang ada tidak akan menyeberangkan kendaraan tersebut (ODOL) dari Merak ke Bakauheni maupun sebaliknya,” ujar Ketua Umum INFA Eddy Oetomo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/2/2020).
Eddy menambahkan, mengangkut truk kelebihan muatan dapat merusak rampdoor dan mobile bridge. Bila hal tersebut terjadi, maka bisa mengganggu proses embarkasi dan debarkasi (loading dan unloading) muatan kendaraan dari dan ke kapal ferry.
Selain itu, truk ODOL juga dapat mempengaruhi keselamatan penyeberangan karena bisa membuat keseimbangan kapal terganggu.
“Bila rampdoor kapal patah, biayanya dapat mencapai miliaran rupiah. Ini harus ditanggung pengusaha kapal ferry. Belum lagi bila untuk memperbaiki kerusakan tersebut harus mengorbankan waktu operasi kapal ferry yang bersangkutan,” kata Eddy.
Eddy menilai penerapan pelarangan kendaraan bermuatan berlebih di pelabuhan akan tepat sasaran.
“Karena pelabuhan penyeberangan sebagai simpul transportasi yang dapat menjaring pelanggaran ODOL untuk tidak melanjutkan perjalanan (memutus mata rantai pelanggaran ODOL),” ucap dia.
https://money.kompas.com/read/2020/02/26/083200726/asosiasi-feri-tak-mau-angkut-truk-odol-mulai-mei-2020