Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK: Porsi di Industri Asuransi Hanya 1 Persen, Dampak Jiwasraya Kecil

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinilai telah memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.

Padahal Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, porsi industri Jiwasraya terhadap keseluruhan industri asuransi relatif kecil, atau hanya di kisaran 1 persen.

"Kalau dilihat porsi Jiwasraya dibanding total industri asuransi masih kecil, hanya 1 persen. Sehingga dampak dari Jiwasraya total masih kecil sekali," ujar Wimboh di Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, saat ini otoritas tidak hanya fokus membenahi Jiwasraya, namun ekosistem keuangan secara menyeluruh.

Sebab, hal tersebut diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan.

Wimboh mengatakan, meski dampak Jiwasraya terhadap industri asuransi tak signifikan namun menimbulkan kesimpang siuran di masyarakat.

"Tapi jangan khawatir ini akan diselesaikan segera. Bukan hanya di Jiwasraya, tapi di pasar modalnya, ekosistemmnya kita perbaiki," ujar dia,

Ekositem di pasar keuangan ini termasuk di dalamnya pasar modal. Wimboh mengatakan, pihaknya bakal memperketat aturan manajer investasi.

Sebab, salah satu modus investasi oleh Jiwasraya di saham-saham tidak berkualitas melalui produk reksa dana yang dikeluarkan perusahaan investasi.

"Manajer investasi bisa menggunakan platformnya mengeluarkan berbagai instrumen, bahkan yang masuk ke sana bukan hanya individu, lembaga keuangan juga masuk. Di antaranya Jiwasraya itu yang banyak investasi di manajer investasi. Akhirnya bagaimana? Ternyata instrumennya banyak yang sebenarnya dari kaidah-kaidah kita yang sebenarnya. Risikonya sangat besar," ujar dia.

Selain itu juga memperketat aturan instrumen yang bisa dijual melalui perbankan. Menurut Wimboh, instrumen-instrumen investasi akan lebih dibatasi untuk bisa ditawarkan di industri perbankan.

"Dulu saat di BI diskusinya panjang lebar soal boleh atau tidak. Akhirnya, boleh. Tapi sekarang mungkin kita juga tidak mengatakan tidak boleh. Boleh, tetapi yang mana yang boleh dan mana yang tidak itu yang akan kami tata," jelas dia.

https://money.kompas.com/read/2020/02/26/160058426/ojk-porsi-di-industri-asuransi-hanya-1-persen-dampak-jiwasraya-kecil

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+