Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Alasan Pemerintah Berikan Bonus untuk Pekerja Lewat Omnibus Law

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana mewajibkan perusahaan besar untuk memberikan bonus hingga 5 kali gaji kepada pekerjanya melalui Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Ditjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Agatha Widianawati mengatakan, salah satu alasan pemerintah mewajibkan pengusaha memberikan bonus adalah untuk mendongkrak daya beli pekerja.

Peningkatan daya beli pekerja diproyeksikan mampu sejalan dengan visi pemerintah, yakni mempercepat laju pertumbuhan ekonomi.

"Kalau dari sisi pekerja harus ada daya beli supaya bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi," kata dia di Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Agatha optimis kebijakan ini akan mampu menggenjot daya beli pekerja, meskipun banyak pihak mempertanyakan efektifitas dari pemberian bonus.

"Terlepas dari sisi pengusaha, dan pekerja yang bilang enggak efektif untuk memberikan penghargaan," tuturnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar menilai kebijakan pemberian bonus ini tidak bersifat jangka panjang. Sebab, pemberian bonus hanya diberikan satu kali saja.

"Kita ini sebenernya berharap bagaimana ada suatu perubahan secara sistemik. Tidak hanya sekali, kemudian tidak ada lagi, itu artinya ad hoc," kata dia.

Sebagai informasi, dalam pasal 92 bagian ketenagakerjaan Omnibus Law Cipta Kerja, pemerintah mewajibkan pelaku usaha besar untuk memberikan bonus kepada pekerjanya, sebanyak satu kali dan selambat-lambatnya dibayarkan satu tahun setelah Undang-Undang disahkan.

"Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, pemberi kerja berdasarkan Undang-Undang ini memberikan penghargaan lainnya kepada pekerja atau buruh," demikian bunyi pasal 92.

Adapun besaran penghargaan lainnya atau bonus ini ditentukan berdasarkan lama karyawan bekerja di satu perusahaan. Besaran bonus ini dibagi menjadi 5 periode yang berbeda.

Berikut detail besaran bonus yang harus diberikan oleh perusahaan :

a. Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 3 tahun, sebesar 1 kali upah.

b. Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, sebesar 2 kali upah.

c. Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, sebesar 3 kali upah;

d. Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, sebesar 4 kali upah.

e. Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 tahun atau lebih, sebesar 5 kali upah.

https://money.kompas.com/read/2020/02/26/170500526/ini-alasan-pemerintah-berikan-bonus-untuk-pekerja-lewat-omnibus-law

Terkini Lainnya

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke