Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Organisasi Pekerja: Bonus hingga 5 Kali Gaji Tak Signifikan untuk Kesejahteraan

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar menilai, bonus tersebut tidak akan berarti banyak bagi para pekerja.

Pasalnya, bonus tersebut hanya diberikan sekali kepada pekerja, sehingga tidak bersifat berkelanjutan.

"(Bonus) berlaku cuma sekali seumur hidup. Pembayaran satu tahun setelah disahkan, menurut saya enggak signifikan untuk pastikan kesejahteraan," ujarnya di Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Menurutnya, apabila pemerintah ingin menciptakan kesejahteraan bagi pekerja, maka diperlukan kebijakan yang sifatnya berkelanjutan.

"Kalau kesejahteraan kan bicara proses," katanya.

Selain itu, Timboel juga menyoroti pelaksanaan pemberian bonus ini nantinya. Sebab, pemerintah belum menjelaskan secara detail mengenai pelaksanaan aturan yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja bagian ketenagakerjaan.

"Saya berharap ada sweetener yang lebih sistemik yang juga bisa hubungan industri lebih baik," tuturnya.

Lebih lanjut Timboel menilai aturan ini bisa saja tidak dilaksanakan. Sebab, RUU Omnibus Law belum membahas mengenai sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar.

"Saya enggak tahu pengusaha mau kasih (bonus) apa enggak. Ada juga kan pengusaha yang karyawannya banyak. apakah perusahaan ini mau (berikan bonus)?" katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Ditjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Agatha Widianawati mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan kajian lebih lanjut mengenai sanksi yang akan diberikan bagi pelaku usaha tidak patuh.

Namun, ia memastikan segala detail aturan mengenai sanksi nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

"PP bisa memberikan sanksi sampai sanksi administratif. Administratif seperti apa? Itu nanti yang kita atur. Yang harus diingat, pengenaan sanksi dikenakan kepada pengusaha dan memberi dampak keseluruhan," kata dia.

Sebagai informasi, dalam pasal 92 bagian ketenagakerjaan Omnibus Law Cipta Kerja, pemerintah mewajibkan pelaku usaha besar untuk memberikan bonus kepada pekerjanya, sebanyak satu kali dan selambat-lambatnya dibayarkan satu tahun setelah Undang-Undang disahkan.

"Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, pemberi kerja berdasarkan Undang-Undang ini memberikan penghargaan lainnya kepada pekerja atau buruh," demikian bunyi pasal 92.

Adapun besaran penghargaan lainnya atau bonus ini ditentukan berdasarkan lama karyawan bekerja di satu perusahaan. Besaran bonus ini dibagi menjadi 5 periode yang berbeda.

https://money.kompas.com/read/2020/02/27/052417326/organisasi-pekerja-bonus-hingga-5-kali-gaji-tak-signifikan-untuk-kesejahteraan

Rekomendasi untuk anda
WORK SMART
Mentalitas Silo
Mentalitas Silo
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+