Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kisruh Sushi Tei, Akhirnya Berujung Damai

Kuasa Hukum Sushi Tei, James Purba mengatakan, kedua belah pihak bersepakat menempuh jalan damai pada 23 Desember 2019 lalu. Kemudian disusul penandatanganan kesepakatan perdamaian.

Penandatanganan kesepakatan damai dilakukan antara pihak Kusnadi Rahadja, Sushi Tei Indonesia, Sushi Tei Pte Ltd, Direktur Sushi Tei Indonesia Sonny Kurniawan, dan PT Boga Inti.

"Beberapa kasus yang sudah bergulir di pengadilan maupun di Polda Metro pada akhirnya bisa selesai dengan baik. Jadi pada tanggal 23 (Desember) itu telah menandatangani perjanjian kesepakatan perdamaian dari pihak-pihak yang masuk dalam perkara," kata James di Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Karena berakhir damai, semua gugatan yang dilayangkan mantan presdirnya dan gugatan yang dilayangkan pihak Sushi Tei resmi dicabut.

Gugatan yang dicabut itu meliputi, 2 gugatan yang dilayangkan Kusnadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 1 gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dan 2 laporan kepolisian.

Sedangkan dari pihak Sushi Tei, terdapat beberapa gugatan yang juga dicabut, meliputi gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dan 1 laporan kepolisian.

"Selain melalukan pencabutan, pengadilan juga sudah mengkonfirmasi dengan membuat penetapan, yaitu penetapan yang nenyatakan pengadilan menyetujui telah dicabut perkara. Dari kepolisian juga sudah dihentikan perkara pidana. Jadi sudah final semuanya," ucap James.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Presiden Direktur Sushi Tei Kusnadi Rahardja diberhentikan secara permanen dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada 22 Juli 2019.

Kusnadi dianggap bermasalah dalam mengelola perusahaan sesuai dengan prinsip good corporate governance (GCG) usai audit internal perusahaan dilakukan.


Kusnadi diketahui memiliki delapan saham di perusahaan lain. Dia pun dinilai memiliki konflik kepentingan dan menggunakan merek Sushi Tei untuk kepentingan bisnisnya sendiri. Hal tersebut melanggar Shareholder Agreement yang ditandatangani pada awal pendirian usaha.

Karena diberhentikan, Kusnadi akhirnya menggugat perusahaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Menurutnya, pemberhentian dirinya tidak sah dan melanggar hukum.

Tak berujung di gugatan, Kusnadi juga memblokir rekening perusahaan. Padahal, rekening perusahaan biasanya dipakai untuk membayar gaji karyawan, pajak, dan vendor-vendor dari gerai Sushi Tei di Indonesia.

Ujung-ujungnya, Sushi Tei terpaksa meminjam dana dari pihak ketika senilai 1,3 juta dollar AS setara dengan Rp 18 miliar dengan beban bunga pinjaman 24 persen per tahun.

Merasa dirugikan materiil dan immateriil, akhirnya pihak Sushi Tei Pte Ltd (Singapura) dan PT Sushi Tei Indonesia (STI) menggugat balik Kusnadi di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 656/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel pada 6 September 2019.

Pihak Sushi Tei juga menggugatnya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor perkara 59/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan ke Polda Metro Jaya.

Objek gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pudat adalah logo dan merek Sushi Tei yang telah digunakan tanpa izin dan diklaim sebagai bagian dari Boga Group.

Namun akhirnya, kedua belah pihak sepakat damai dan sengketa pun dinyatakan selesai.

https://money.kompas.com/read/2020/02/27/163100626/kisruh-sushi-tei-akhirnya-berujung-damai

Terkini Lainnya

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke