Dalam membahas skema, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Haiyani Rumondang mengatakan pihaknya menggandeng International Labour Organization (ILO) untuk mempelajari skema pengalaman 5 negara lain.
Lima negara tersebut meliputi Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Thailand, dan Vietnam. Kelima negara bakal memberikan bantuan dan arahan teknis dalam pembentukan asuransi tersebut.
"Kita perlu pertimbangan, masukan, dan pandangan dari berbagai pihak, apakah manfaatnya bisa diterima secara regulasi, kawan-kawan pekerja dan sejauh mana badan penyelenggara melihat program-program yang sudah dituangkan dalam UU itu efektif," kata Haiyani di Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Haiyani bilang, JKP diperlukan karena pekerja dikelilingi oleh beragam tantangan dan risiko. Salah satunya yakni kemunculan era digital dan industri 4.0 yang berpotensi menghilangkan pekerjaan konvensional.
Di sisi lain, banyak pula bermunculan penawaran peluang kerja baru yang inovatif dan kreatif seperti usaha digital fintech, startup, youtuber, selebgram, dan lain-lain. Haiyani bilang, program JKP bisa membuat pekerja dapat kepastian.
“Diharapkan saudara-saudara kita yang terkena PHK dapat mempertahankan taraf hidupnya dengan kembali bekerja setelah meningkatkan kemampuan melalui pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan industri atau menjadi pengusaha baru yang memiliki daya saing,” kata dia.
Adapun, tunjangan pengangguran merupakan salah satu cabang standar minimal perlindungan sosial yang tertuang dalam Konvensi ILO No 102 tentang Jaminan Sosial.
Konvensi ini mengatur 9 cabang perlindungan sosial antara lain, tunjangan kesehatan, tunjangan sakit, tunjangan pengangguran, tunjangan persalinan, tunjangan kecelakaan kerja, tunjangan hari tua, tunjangan pensiun, tunjangan keluarga, dan tunjangan ahli waris.
Hingga saat ini, Indonesia telah menerapkan perlindungan jaminan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKm), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP) di bawah BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah berencana untuk meningkatkan sistem perlindungan sosial nasional dengan menambahkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
https://money.kompas.com/read/2020/03/03/132949726/kaji-jaminan-kehilangan-kerja-pemerintah-pelajari-pengalaman-5-negara