Hal tersebut disampaikan Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Syarif Hidayat terkait dengan wabah virus corona.
Ia mengatakan, berdasarkan standar operasional yang berlaku dan informasi yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), virus corona tidak menyebar melalui barang.
"Mengacu penjelasan Kemenkes saja karena kami bukan ahlinya. Dari sisi kami tidak khawatir mengenai barang-barang yang dikirimkan, karena tidak dikategorikan sebagai pembawa (virus), tidak ada sama sekali," ujar Syarif ketika memberi penjelasan kepada awak media di Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Syarif pun mengatakan, sejak ada kasus virus corona yang merebak dari China, terjadi kemerosotan volume barang kiriman.
Namun, ia mengatakan, penurunan juga terjadi akibat kebijakan penurunan ambang batas atau deminimis value untuk impor barang kiriman menjadi hanya 3 dollar AS di awal tahun.
Dia memaparkan, dari sisi volume netto pengiriman terjadi penurunan 61 persen, sedangkan nilai impor barang kiriman turun 63,6 persen dan dari dokumen sebesar 65 persen.
"Ini kami pikir tidak hanya karena PMK 199, tapi ada juga faktor perpanjangan libur Imlek (di China) dan virus corona yang menyebabkan penurunan dari sisi nilai barang kiriman pasca-aturan itu diumumkan 31 Januari," ujar dia.
Hingga saat ini, pengamanan barang terus dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai yang berada di lapangan. Beberapa hal yang dilakukan yaitu dengan penggunaan masker, sarung tangan, dan imbauan untuk rajin melakukan cuci tangan setelah melakukan pekerjaan.
"SOP dari kementerian/lembaga lain, teman-teman di lapangan melakukan pengamanan diri sendiri, seperti pakai masker, sarung tangan, rajin melakukan cuci tangan pasca-melakukan pekerjaan," jelas Syarif.
"Khususnya atensi ke negara-negara suspect WHO," ujar dia.
https://money.kompas.com/read/2020/03/03/163153926/ini-alasan-bea-dan-cukai-tak-beri-perlakuan-khusus-barang-kiriman-meski-ada